Pansus V DPRD Tanah Laut Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Barang Daerah

TANAH LAUT556 Dilihat

mediapublik.net/, Pelaihari – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat ini menjadi tahap penting dalam memastikan regulasi tersebut selaras dengan kebutuhan tata kelola aset pemerintah daerah yang semakin berkembang.

Dalam rapat yang dihadiri anggota DPRD Tanah Laut yang tergabung di Pansus V, pembahasan mengerucut pada sejumlah penyesuaian substansi. Fokus dialog mencakup mekanisme pendataan aset, tata cara pemanfaatan, pengamanan barang milik daerah, serta prosedur penghapusan aset yang dinilai memerlukan penyempurnaan sesuai dinamika pengelolaan keuangan dan akuntabilitas publik.

banner 336x280

Pansus menelaah satu per satu perubahan yang disajikan dalam draf regulasi, memastikan bahwa setiap ketentuan mampu memperkuat efisiensi dan transparansi pengelolaan aset daerah. Penyesuaian ini juga diarahkan untuk mendukung sistem pengelolaan aset berbasis teknologi agar inventarisasi barang daerah semakin tertib dan mudah diaudit.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan untuk merapikan pasal-pasal yang dianggap masih perlu diperjelas. Para anggota menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan operasional pemerintah daerah dalam menjaga nilai aset dan mencegah penyalahgunaan.

Dengan rampungnya pembahasan, Pansus V akan membawa hasil finalisasi ini ke tahap berikutnya untuk disampaikan dalam agenda resmi DPRD. Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi tata kelola aset yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut.