mediapublik.net, Pelaihari
Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2026 atas hasil kejahatan sejak Nopember sampai dengan hari ini yang telah berkekuatan hukum tetap dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Rabu (29/4-2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan berbagai jenis barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan, antara lain narkotika, senjata tajam, alat perjudian, serta barang-barang ilegal lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penyebaran barang bukti yang bisa membahayakan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut Lutvi Tri Cahyanto dalam sambutannya dihadapan undangan yang berhadir diacara tersebut mengatakan penanganan tindak pidana hukum yang didominasi kejahatan dengan kuntitas 73 perkara dengan barang bukti tersebut ada segmentasi kenaikan perkara khususnya dari tahun 2025 ke 2026.
Dari penanganan kejahatan tersebut ada penangkapan Narkotika oleh Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES menjadikan sebuah prestasi namun dari segi sosial kemashalatan menjadi tanggung jawab Bersama.
Kami selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tutur Lutvi bagaimana memformulasikan memberikan edukasi terhadap bahaya Narkotika ini agar kejahatan ini tidak menjamur tidak menjadikan Pasar Narkotika di Pelaihari ini hendaknya dilakukan pencegahan dengan usaha preventif edukatif yang dilakukan selain refresif yang kita laksanakan dalam bentuk hukuman.
Sementara Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto mengatakan maraknya perkembangan Narkotik Obat Berbahaya (Narkoba) seperti disampaikan Kajari Tanah Laut berdasarkan persentasi Tindakan hukum paling banyak Adalah kasus Narkoba.
Kalau kita melihat kondisi saat ini dengan mudahnya akses dan lainnya maka masuknya narkoba lebih mudah baik dari darat lainnya, maka ini merupakan PR Bersama termasuk menghimbau kepada Masyarakat, mari kita Bersama sama untuk jangan merasa alergi untuk menegakkan hukum pada pihak yang berwenang.
Disisi lain di SKPD SATPOL PP sebagai satuan penertiban keamanan ditemui banyak kasus penangkapan temuan adanya minuman berupa yang disebut Gaduk, Namun kami kebingungan kategorinya termasuk di jenis apa.
Untuk itu Rahmat memerintahkan SATPOL PP agar melakukan koordinasi dengan Kajari sebagai satuan Instansi yang berhak mengeksekusi itu berupa surat dan lainnya sebagai dasar dalam melakukan Tindakan supaya tidak menumpuk, sehingga barang terlarang itu dapat dimusnahkan ujar Rahmat.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri bersama Pemkab. Tanah Laut menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta menjaga integritas proses hukum di wilayah hukum Tanah Laut.
Disesi akhir kegiatan Kajari Lutvi Bersama Bupati Rahmat yang didampingi Kapolres Tanah Laut Ricky Boy disaksikan para undangan melakukan pemusnahan berbagai barang bukti tidak kejahatan yakni Narkoba dengan cara diblender kemudian dilarutkan dalam air, HP dirusak, barang lainnya dibakar. (MP)













