DPRD Tanah Laut Gelar Uji Publik Dua Raperda Inisiatif

TANAH LAUT24 Dilihat

PELAIHARI, Mediapublik – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Uji publik tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Laut, Muslimin. Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD, perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Muslimin mengatakan kedua raperda disusun sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pembentukan regulasi daerah sekaligus mendorong pengembangan riset dan inovasi sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, uji publik merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan raperda karena menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

“Daerah memiliki banyak potensi yang memerlukan dukungan inovasi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muslimin, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan raperda melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, serta pengundangan dan penyebarluasan.

“Uji publik merupakan bagian dari tahap penyusunan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan pemantapan konsepsi sebelum masuk ke tahap pembahasan,” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan penyusunan selesai, raperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui dua raperda inisiatif tersebut, DPRD Tanah Laut berharap dapat memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah sekaligus menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.