Verifikasi Solar Subsidi Nelayan Tabanio Temukan Selisih Data Penyaluran

TANAH LAUT3 Dilihat

PELAIHARI — Verifikasi penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), menemukan adanya ketidaksesuaian antara data rekomendasi pemerintah dan realisasi penerimaan di lapangan.

Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut bersama Tim Terpadu dalam rapat evaluasi di Aula Swasembada DKPP, Selasa (14/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri jajaran SKPD, Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Camat Takisung, perwakilan Polres Tanah Laut, BIN Daerah, Kepala Desa Tabanio, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan, pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, perwakilan nelayan, serta mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang dan HMI.

Kepala DKPP Tanah Laut, M. Kusri, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan, klarifikasi dan verifikasi terhadap penyaluran solar bersubsidi di SPBUN Desa Tabanio.

“Hari ini kita telah melaksanakan rapat menyampaikan hasil klarifikasi, verifikasi, pencermatan lapangan terhadap SPBUN di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung,” ujarnya.

Ditemukan Selisih Volume Penyaluran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penebusan solar dari PT Pertamina Patra Niaga disebut telah sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan pemerintah.

Namun, tim menemukan adanya perbedaan antara data rekomendasi dengan volume solar yang tercatat diterima oleh nelayan.

“Kami tidak mencari kesalahan, tetapi kami dari tim terpadu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar nelayan Desa Tabanio kemarin telah melaksanakan klarifikasi dan ada ketidakcocokan data antara rekomendasi dengan nelayan yang ada di Desa Tabanio,” kata Kusri.

Dokumen yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan, pada penyaluran 9 Juli 2026, total rekomendasi solar untuk sembilan kapal nelayan mencapai 7.995 liter. Namun, volume yang tercatat diterima hanya 6.042 liter, sehingga terdapat selisih 1.953 liter.

Selisih terbesar tercatat pada kuota H. Sapwani/Hj. Imar yang memiliki empat kapal. Dari rekomendasi sebesar 2.460 liter, volume yang tercatat diterima hanya 1.122 liter.

Kusri menegaskan perbedaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya.

“Antara penebusan dengan rekomendasi memang sama, tetapi dari penebusan, dari Pertamina kemudian dengan rekomendasi dan dengan nelayan itu memang ada ketidakcocokan. Sehingga nanti tim selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan Pertamina maupun tim lainnya terkait ketidakcocokan,” jelasnya.

DKPP Sebut Kewenangan Penindakan Berada pada Instansi Terkait

Dalam rapat tersebut, mahasiswa dan perwakilan nelayan mendorong dilakukan audit menyeluruh serta penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi.

Kusri menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan pada aspek rekomendasi, pembinaan, pengawasan, klarifikasi, verifikasi dan pencermatan lapangan.

“Kita pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan. Jadi pemerintah daerah yang pertama adalah memberikan rekomendasi, kemudian yang kedua adalah melaksanakan pembinaan, pengawasan, kemudian kami pemerintah daerah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan,” terangnya.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Untuk memberikan sanksi kepada SPBUN itu adalah kewenangan dari PT Pertamina Patra Niaga. Tapi untuk penindakan yang lainnya tentunya ada dari pihak APH yang akan mendalami,” jelas Kusri.

Hasil Verifikasi Akan Dibawa ke DPRD

DKPP Tanah Laut memastikan seluruh hasil klarifikasi dan verifikasi akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tanah Laut.

Menurut Kusri, penyampaian tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas proses pengawasan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan.

“Kami setelah ini, karena waktu sebelum klarifikasi di dua desa, kami melaksanakan diundang oleh DPRD untuk RDP, tentunya hasil klarifikasi kedua desa tersebut juga akan kami sampaikan pada saat RDP nanti sebagai pertanggungjawaban kami kepada DPRD,” katanya.

Pengelola SPBUN Siap Perketat Pengawasan

Pengelola SPBUN Desa Tabanio, Nurul Tasiah, menyatakan siap melakukan pembenahan untuk meningkatkan ketertiban dalam proses penyaluran.

Salah satu langkah yang akan diperketat adalah sistem antrean dan pembatasan akses ke area SPBUN agar hanya nelayan yang memiliki kepentingan pengambilan BBM yang dapat masuk.

“Kalau itu sesuai dengan antreannya yang mengambil, itu yang boleh masuk ke dalam. Kalau sudah mengambil, tidak usah lagi masuk ke dalam. Yang tidak berkepentingan tidak boleh,” ujarnya.

Nurul mengatakan pengelola juga telah menerapkan jadwal pengambilan bulanan agar proses distribusi lebih tertib dan mudah diawasi.

“Selama ini pengawasan kita itu langsung. Artinya dibikinkan jadwal, dia teratur, dia tertib mengambilnya. Dibikinkan jadwal satu bulan penuh,” katanya.

Nelayan Minta Pengawasan Diperketat

Sementara itu, perwakilan nelayan Desa Tabanio, Haji Asikin, berharap seluruh kuota solar bersubsidi dapat diterima nelayan sesuai hak dan rekomendasi masing-masing.

Ia juga meminta pengawasan terhadap proses distribusi diperketat untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

“Itu kan ada yang kurang. Artinya yang dikeluarkan di sini harus dicukupi semua,” tegasnya.

Ia berharap pengawasan dilakukan secara lebih ketat agar distribusi solar bersubsidi benar-benar sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Ya, minta dikawal. Harus diperketat, jangan sampai menyeleweng lagi. Kasihan masyarakat kita,” pungkasnya.