mediapublik.net, Pelaihari
DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan raperda tersebut digelar Kamis (24/9/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, kawasan Jalan A. Syairani, Pelaihari.
Sejumlah anggota DPRD Tala mengikuti rapat tersebut, di antaranya H Arkani, Yoga Pinis Suhendra yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Tala, serta Joko Pitoyo.
Pembahasan yang dilakukan Pansus VIII menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan aturan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah dinilai berkaitan erat dengan efektivitas pemerintahan. Penataan kelembagaan diperlukan agar pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab antarperangkat daerah dapat berjalan lebih jelas.
Karena itu, pembahasan raperda tidak hanya menyangkut perubahan struktur organisasi pemerintahan. DPRD juga perlu memastikan regulasi yang disusun memiliki dampak terhadap efektivitas kerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Bagi masyarakat, perubahan kelembagaan pemerintah daerah pada akhirnya diharapkan dapat dirasakan melalui pelayanan yang lebih mudah dan efektif, baik dalam urusan administrasi, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, infrastruktur maupun pelayanan dasar lainnya.
Rahman, warga Tanah Laut, berharap pembahasan perubahan perangkat daerah oleh DPRD benar-benar berujung pada perbaikan pelayanan.
“Yang penting bagi masyarakat, bagaimana pelayanan pemerintah bisa semakin mudah, cepat dan tidak berbelit. Apapun perubahan perangkat daerahnya, mudah-mudahan dampaknya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan Siti. Menurutnya, perubahan struktur organisasi pemerintahan seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja aparatur dan kemudahan akses pelayanan.
“Harapannya jangan hanya berubah secara struktur, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik. Terutama masyarakat kecil yang paling sering berhubungan dengan pelayanan pemerintah,” katanya.
Melalui pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, DPRD Tanah Laut tengah menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan regulasi kelembagaan daerah tetap sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Raperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang mendukung efektivitas pemerintahan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Tanah Laut. (MP/Sal)
