mediapublik.net
Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan perstujuan Rapat DPRD Tanah Laut Rabu (30/9/2026) dalam Rapat Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh fraksi DPRD Tanah Laut menyatakan setuju terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/34/Kep./DPRD-TL/IX/2026.
Ketua DPRD Tanah Laut H Khairil Anwar dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menyesuaikan instrumen keuangan daerah dengan dinamika pembangunan, pergeseran anggaran, serta kebutuhan mendesak masyarakat. Menurutnya, pengelolaan anggaran pada sisa tahun 2026 harus tetap dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Perubahan APBD ini merupakan langkah yang harus kita tempuh guna menyesuaikan kembali instrumen keuangan daerah terhadap dinamika pembangunan, pergeseran anggaran, serta kebutuhan mendesak masyarakat Tanah Laut,” demikian disampaikan dalam pidato pengantar pimpinan DPRD.
Khairil menekankan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, setiap perubahan anggaran mencerminkan pilihan kebijakan sekaligus menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik.
“Anggaran bukanlah sekadar dokumen angka-angka. Ia adalah cerminan dari pilihan kebijakan. Ia adalah bentuk komitmen kita terhadap prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” lanjutnya.
Pembahasan perubahan APBD sebelumnya dilakukan DPRD bersama Pemerintah Daerah melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup struktur perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, DPRD dan Bupati Tanah Laut kemudian melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto menekankan agar anggaran yang telah disepakati segera dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif dan akuntabel.
Ia meminta seluruh perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan segera menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan ada keterlambatan, mengingat adanya tantangan, baik itu cuaca seperti yang akan dihadapi, yaitu musim hujan,” pesan Bupati.
Rahmat juga berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik. Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati bersama dapat memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat Tanah Laut.
Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD tersebut selanjutnya masih harus melalui proses evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya sebelum dapat diundangkan. (MP/Bpostco.id/rifki)
