mediapublik.net, Pelaihari
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Laut (Tala) menggelar rapat kerja guna membahas perubahan nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin lalu. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan penamaan regulasi selaras dengan substansi serta kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan yang berlangsung di Gedung DPRD Tala tersebut berfokus pada penguatan tata kelola legislasi. Penataan nomenklatur dinilai krusial agar rancangan produk hukum memiliki landasan operasional yang jelas sebelum melangkah ke tahapan perancangan teknis berikutnya.
Ketua Komisi II DPRD Tala, H Agus Prasetya hadir langsung mengawal jalannya rapat kerja tersebut. Ia menegaskan bahwa perbaikan nomenklatur Raperda tidak boleh sekadar dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan harus mempertegas arah kebijakan yang berpihak pada pembangunan daerah.
“Perubahan nomenklatur harus benar-benar memperjelas substansi dan tujuan regulasi yang akan dibentuk. Jangan sampai hanya mengubah judul, tetapi arah pengaturannya tidak tergambar dengan jelas. Karena itu, setiap Raperda perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan persoalan yang ada di daerah,” ujarnya.
Menurut Politisi Partai Golkar, kejelasan penamaan sejak tahap awal merupakan faktor kunci dalam efektivitas proses legislasi. Judul regulasi yang presisi akan memberikan batasan ruang lingkup yang tegas, sekaligus mempermudah para pemangku kepentingan dalam merumuskan pasal-pasal ketentuan teknis yang aplikatif bagi masyarakat.
Agenda perubahan Propemperda ini memegang peran sentral dalam memetakan prioritas aturan hukum daerah ke depan. Seluruh rancangan yang terhimpun dalam daftar program pembentukan nantinya wajib melewati mekanisme pengujian dan pembahasan yang taat asas terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Oleh sebab itu, lembaga legislatif mencermati setiap usulan perubahan agar payung hukum yang dihasilkan responsif terhadap problematika riil warga Tala. (MP*)
