Banjarmasin, mediapublik.net
Kapolda Kalimantan Selatan Irjend. Yazid Fanani SH MH melalui Kabid Humasnya Kombes.
Mochamad Rifa’i mengatakan bahwa pihaknya bersama jajarannya yang terdiri dari Satuan Brimob dan Dir. Satuan Sabara yang juga tergabung dalam Tim Satgas Karhutla Polda Kalsel, selama dua bulan ini dimana dari 200 kejadian Karhutla se kalimantan Selatan sudah diamankan 20 orang tersangka.
” Dari 200 kejadian Karhutla di Kalimantan Selatan dan selama dua bulan terakhir ini telah menetapkan 20 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) se kalimantan Selatan.
Ini disampaikan, Rifa’I saat menggelar acara rutin dalam silaturahmi dan tatap muka dengan insan pers, diruang Humas Polda Kalsel, Selasa, ( 23/9) 2019 siang.
Dijelaskan, Rif”ai dimana dari 20 tersangka tersebut dua diantaranya diduga terlibat telah melakukan korporasi dan selebihnya karena ketangkap tangan dan turut diamankan beberapa barang bukti.
” Namun dari 20 tersangka yang ada dua diantaranya diduga telah melakukan korporasi dan selabihnya pelaku tertangkap tangan dan turut diamankan beberapa barang bukti yang dibawanya.
Dijelaskannya, adapun ancaman hukuman bagi para pelaku yang diduga terlibat Karhutla tidak sama, dan yang ketangkap tangan tentunya akan lebih berat.
Hal acaman hukuman bagi para pelaku tidak sama, untuk yang ketangkap tangan tentunya akan lebih berat dibandingkan dengan tersangka yang diduga telah melakukan korporasi dalam Karhutla tersebut. Sedangkan bagi tersangka ketangkap tangan akan dikenakan pasal 187 KUHP sengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” katanya.(MP/ Cr)