Banjarmasin, mediapublik.net.
Mapolda Kalsel wajar kita acungi jempol. Baru sebulan dibulan Januari 2020 sudah bisa membongkar 34.272,93 gram/ 34,27 kg. Sabu dan XTC dari gerombolan penjahat yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dengan cepat juga Barang bukti tersebut dimusnahkan, dengan menggunkan Blender Jum’at, (14/2) dihalaman Mapolda Kalsel.
Dalam pemusnahan tersebut hadir Perwakilan dari Kepala BPOM Kalsel, Kepala Bea Cukai, Kalbagsel, Dirresnarkoba, Kepala BNN prov. Kalsel,Kapolda Kalsel, Gubernur, Ketua DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, Danlanal, Danrem 101/Antasari, Ketua pengadilan negeri Banjarmasin, Kemenkumham Kalsel, Ketua MUI Kalsel, Ketua lkbh ulm, GM PT angkasa pura II Syamsuddin noor dan unsur pemerintah daerah.
Diterangkan Komisaris besar polisi Kalsel Wisnu Widarto, barang bukti narkoba yang dimusnakan merupakan hasil tangkapan bulan januari, dari 6 kasus yang terungkap dengan jumlah tersangka 12 orang”. .
Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil di amankan selama 2019 ada 9.125 butir Ekstasi, 500 butir kapsul Ekstasi, 499,5 gram serbuk ekstasi, 19.890 butir / 2,09 kg pil sabu, dan 27.976 gram/ 27,97 gram sabu.
Dari total barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 274.724 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba. (Estimasi, jika 1 gram sabu dapat di konsumsi 8 orang, dan 1 butir XTC dapat di konsumsi 1 orang).
Sekda Kalsel Haris Makie berharap seluruh stakeholder di Kalsel terus memerangi dan memberantas narkoba untuk generasi masa depan bangsa yang lebih baik, dengan melakukan tes urin secara berkala.
“Seluruh elemen masyarakat juga harus melakukan bukti nyata dengan aparat yang berwenang, dengan melakukan tes urin secara berkala” kata Haris Makie.
Sementara menurut Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama, mengingat korbannya ke generasi penerus bangsa.
“Karena itu jika melihat aktivitas terlarang ini, langsung laporkan. Setidaknya agar menjadi pelajaran bila menggunakan narkoba dengan sanksi ganjaran hukuman yang akan diterima. (MP/ Rahmah/net)