mediapublik.net, Pelaihari
Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman usai mengikuti Rapat Perpanjangan PPKM berbasis Mikro yang digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Kalsel Safrizal Za, Senin (22/3) mengatakan Pemda Tala akan mengambil langkah dengan memperluas wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Alasan ini dikemukakan mengingat Penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 tiga bulan terakhir sejak Januari hingga Maret 2021 di Kabupaten Tanah Laut kian signifikan ujar Abdi Rahman.
Rapat tersebut digelar sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro sejak 23 Maret hingga 5 April 2021.
Pemkab Tala akan mengambil langkah untuk penambahan wilayah PPKM Mikro di Kabupaten Tanah Laut dengan membentuk posko di setiap desa.
“Kemarin kita masih mengasumsikan sekitar 55 posko desa untuk PPKM Mikro tapi dengan instruksi tadi hampir seluruh desa akan diadakan posko PPKM Mikro,” ungkap Abdi.
Ditambahkan Abdi, bahwa terkait tindak lanjut hasil rapat tersebut pihaknya juga akan melaksanakan rapat lanjutan bersama Forkopimda, Tim Satgas Covid-19 Tala serta para Camat.
“Besok kita akan Rakor sekaligus mengevaluasi, diharapkan nantinya secara sistematis PPKM Mikro, posko-posko desa dapat melaksanakan bagaimana pelaksanaan PPKM Mikro tersebut, sehingga jika dilaksanakan secara sistematis insyaallah akan menjangkau mulai Kecamatan, desa hingga RT,” tambah Abdi.
Abdi Rahman juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama dan kedisiplinan kita bersama insyaallah bisa menekan kembali zona oranye seperti dulu lagi,” tutup Abdi.
Turut berhadir di ruang kerja Wakil Bupati tersebut Sekda Tala H. Dahnial Kifli, Assisten Bidang Pemerintahan, Assisten Bidang Ekobangkestra, Kasatpol PP dan Damkar, perwakilan Diskominfo dan BPBD Tala. (MP/DISKOMINFO/BDU/HM)