mediapublik.net, Banjarmasin
Mendukung kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai upaya memutus mata rantai, menekan dan meminimalisir angka peningkatan Covid-19 diKalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin kembali menerjunkan 11 Prajuritnya yang terbagi di dua tempat yaitu 7 Prajurit di area Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin dan 4 Prajurit yang bertugas di POS TNI AL Kab. Kapuas – Kalimantan Tengah, 11 Prajurit tersebut tergabung sebagai Tim Terpadu Posko PPKM.
Tim Terpadu Posko PPKM di area Pelabuhan Trisaksi tersebut merupakan Personel gabungan dari unsur TNI AL, AD, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pelindo III Banjarmasin dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan, penyekatan, pengawasan dan pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan sarana Transportasi Laut.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin terhadap setiap kendaraan dan para penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan kapal, diantaranya harus membawa surat keterangan sudah di suntik Vaksinasi, hasil Swab Polymerace Chain Reaction (PCR) atau rapid tes Antigen resmi dari instansi kesehatan yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan, Tim Terpadu Posko PPKM di Kab. Kapuas merupakan Personel gabungan dari unsur TNI AL, AD, Polri, Satpol-PP, Damkar, Dishub dan BPBD bertugas melaksanakan patroli Protokol Kesehatan yang ketat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu mematuhi Program Pemerintah dalam rangka menuntaskan percepatan dan penanganan Wabah Co vid-19.
Adapun tempat yang dijadikan sebagai sasaran patroli Prokes yaitu ditempat yang memicu kerumunan massa antara lain di pasar, rumah makan, lokasi wisata dll.
Hal dasar tersebut sesuai dengan Perbup Kapuas No. 46 Tahun 2020 yaitu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Dipertegas dengan surat edaran dari Bupati Kapuas No. 360/280 SATGAS-COVID/KPS 2021 yaitu tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 terkait PPKM Level – 4.
Terpisah, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M. Tr. Hanla (13/8) menegaskan tujuan pelaksanaan PPKM ini guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat bagi pengguna Transportasi Laut sesuai dengan standar penanganan percepatan Wabah Covid-19, salah satunya dengan cara membatasi kapasitas para pengunjung di area Pelabuhan dan melaksanakan tahapan Vaksinasi guna dapat kekebalan imunitas supaya terhindar dari penularan Virus.
Di musim Pandemi ini, TNI AL Lanal Banjarmasin akan siap bersinergi dengan instansi lainnya untuk mendukung dan mensukseskan apa yang menjadi Program Pemerintah dalam memerangi Wabah Covid-19 di tanah air.
Kepada seluruh Prajurit Pos TNI AL yang bertugas di Wilayah Kalsel dan Kalteng agar selalu mendukung, menjaga solidaritas, bersinergi dalam membantu program Pemerintah Daerah dan bisa dijadikan contoh yang baik oleh masyarakat., Pungkas Danlanal. (MP/Humas)