mediapublik.net, Panyipatan
Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan illegal fishing menggunakan alat setrum, Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada Perairan Kabupaten Tanah Laut (Tala) Tahun 2022 mengadakan patroli.
Tim yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala serta Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tala menyisir perairan area persawahan yang berada di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan pada Kamis (26/5/2022) pukul 22.00 hingga Jum’at dini hari (27/5/2022) pukul 00.15 waktu setempat.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala Noor Irwandy Kodratillah Asmi alias Iwan bersama Kepala Sat (Kasat) Polairud Iptu Khairin Aplani dengan masing-masing jajaran menyisir dua titik yang diduga sebagai lokasi praktik penyetruman.
Pada titik pertama, tim menjumpai beberapa warga yang masih beraktivitas menjelang dini hari termasuk diantaranya para pencari ikan. Namun, tim tidak menemukan adanya indikasi illegal fishing. Akan tetapi, warga yang ditemui tetap mendapatkan himbauan dan edukasi seputar bahaya illegal fishing serta mengajak masyarakat agar aktif melaporkan kepada petugas jika menemukan praktik yang dilarang tersebut.
Pada titik kedua, tim mulai menemukan tanda-tanda adanya terduga praktik illegal fishing melalui sepeda motor yang terparkir serta keberadaan gubuk yang mirip dengan keterangan awal dari laporan masyarakat. Namun, setelah disisir lebih dalam, tim kembali tidak menemukan praktik illegal tersebut.
Usai patroli, Iwan mengatakan bahwa pemerintah akan selalu siap memberikan pelayanan termasuk menciptakan rasa aman dalam hal praktik penangkapan ikan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau bagi masyarakat silakan laporkan kepada DKPP maupun Satpolairud jika menemukan pelanggaran soal penangkapan ikan. Ekosistem lingkungan perairan umum harus dilestarikan agar generasi kita dapat menikmati di masa depan,” himbaunya.
Iptu Khairin Aplani menambahkan bahwa tim tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya bersama DKPP akan terus bergerak dan menyisir sampai ke pelosok jika memang ada dugaan terhadap praktik illegal fishing.
“Kepada pelaku penyetruman, sudahlah, berhenti. Penyetruman ini melanggar hukum, pasti tidak akan sesuai hasil yang didapat dibandingkan dengan hukuman yang akan diterima,” tegas Kasat Polairud Polres Tala.
Adapun terkait dengan aturan ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan, sudah tercantum berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Disebutkan, bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar. (MP/Diskominfo Tala)