mediapulik.net, Pelaihari
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menggelar sosialisasi penguatan dan percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aula Distanhorbun Tala pada Senin (20/6/2022).
Usai membuka sosialisasi penguatan dan percepatan program PSR, Kepala Distanhorbun Tala M. Faried Widyatmoko berbagi saran agar produktivitas kelapa sawit dapat terus terjaga sampai usia 20-25 tahun dan penggunaan pupuk yang tidak merusak kesuburan tanah.
“Kepada kawan-kawan petani maupun pelaku PSR, untuk meningkatkan produktivitas perlu memperhatikan pemeliharaan kelapa sawit. Salah satunya Bisa mulai membiasakan memakai pupuk organik karena di daerah kita punya banyak potensi untuk kotoran sapi yang bisa dijadikan pupuk organik, ini juga sekaligus untuk menjaga kesuburan tanah kita,” kata Faried.
Selain itu, Faried juga menyampaikan bahwa selama menunggu produksi kelapa sawit setelah mengalami PSR bisa dengan menanam komoditas yang dapat menghasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
“Kepada setiap penerima program PSR selama tanaman kelapa sawitnya belum produksi, bisa tumpang sari dengan jagung atau kedelai, jadi selain nanti menunggu produksi dari kelapa sawit masih bisa mengusahakan dan menghasilkan dari tanaman jagung dan kedelai tadi,” ajak Faried.
Kegiatan ini digelar setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 sebagai upaya menyederhanakan prosedur program PSR guna meningkatkan realisasi program PSR di daerah. Kepala Bidang Perkebunan Distanhorbun Tala Edi Haryadi menyampaikan bahwa adanya penyederhanaan ini bisa meningkatkan luasan program PSR yang ada di Kabupaten Tala.
“Berdasarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 terkait dengan mendaftaran program PSR, jadi persyaratan untuk petani menjadi lebih ringan, yaitu salah satunya alur pemberkasan untuk verifikasi hanya sampai di Kabupaten yang sebelumnya verifikasi dilakukan sampai ke Direktorat Jendral Perkebunan.
Selain itu, batasan usulan PSR juga diperluas yang awalnya satu keluarga maksimal mengajukan PSR seluas empat hektar sekarang dirubah menjadi satu orang maksimal 4 hektar. Harapan kami dengan adanya aturan baru ini program PSR di Kabupaten Tala bisa dipercepat realisasinya,” harap Edi Haryadi.
Dimulai sejak 2019 sampai dengan saat ini 2022, Kabupaten Tala memiliki lebih kurang ada 300 Hektar program PSR yang sudah berjalan dan lebih kurang 200 Hektar masih menunggu perjanjian kerja sama yang kemudian akan disalurkan dana PSR sebelum memulai tahapan program PSR.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian se Kabupaten Tala, Mantri Perkebunan se Kabupaten Tala, dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) se Kabupaten Tala. Turut berhadir sebagai narasumber perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala dan perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tala. (MP/Diskominfo)