mediapublik.net Pelaihari
Pelabuhan jorong itu adalah pengumpan lokal secara asset milik Kementrian Perhubungan. Untuk operasioanalnya dibawah koordiansi UPP Kelas 3 Sampit, walaupun itu berada di Kabupaten Tanah Laut (Tala) namun area itu milik Kementrian Perhubungan, maka dari itu yang mengelola adalah Kementrian Perhubungan Kelautan RI.
Dalam hal ini unit yang ada di Kabupaten Tala sebagai Perwakilan di Kementrian Perhubungan itu yang langsung dibawah Kementrian Direktorat Perhubungan Kelautan adalah UPP Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas 3 Kintap/ Kesahbandaran Kintap, tutur Kepala Bappeda Pemkab. Tala Andris Evony, S.ST, M.Si.
Terkait dengan berjalan atau tidak Pelabuhan Jorong tersebut kita lihat sendiri sudah dibangun Dermaga dan sudah selesai , sarana pendukung perkantoran, lapangan Penumpukannya sudah ada /lahannya sudah selesai dan sudah dihibahkan ke kementrian sebagai pendukung penyelenggaraan Kepelabuhan di Jorong.
Dalam hal kegiatannya berjalan atau tidak masyarakat bisa lihat sendiri semua itu, kemaren sudah uji coba maka terbitlah ijin operasioanal, terus ada bongkar muat seperti karet, ini adalah bagian dari wujud nyata dari opersional Pelabuhan.
Pelabuhan itu diharapkan jadi penunjang distribusi keluar masuk barang baik itu curah, cair , curah padat yang bisa masuk ke Kalimantan Selatan Tala bisa melalui Pelabuhan Jorong.
Manfaat yang bisa diambil dari keberadaan Pelabuhan tersebut tentunya Pemerintah Daerah akan mendapat keuntungan bila sudah ramainya kegiatan tersebut pada Pelabuhan jorong, sementara dari sisi masyarakat itu akan membuka lapangan kerja.
Lalu kata Pejabat muda ini pada mediapublik.net, dari semua itu bagaimana menggiatkan keberadaan Pelabuhan itu bisa beroperasi maka itu tergantung dari UPP Pelabuhan , dan Kementrian Perhubungan Kelautan. (Daus/ MP)