Pengadaan Mobil Dinas di Lingkup Pemko Cilegon Diduga Kangkangi Aturan

mediapublik.net

Pemerintah Daerah Kota Cilegon, Provinsi Banten, telah melaksanakan kegiatan  pengadaan kendaraan dinas untuk perorangan, dengan  spesifikasi ; kendaraan dinas untuk Aali kota, kendaraan dinas untuk Wakil Wali Kota, kendaraan dinas untuk Sekda. Sumber anggaran dari APBD TA. 2022, dengan pagu anggaran senilai Rp2.252.250.000,00 yang pembeliannya dilaksanakan pada bulan September 2022.

Dalam pelaksanaan pengadaan kendaraan Dinas di Pemerintahan Kota (Pemko) Cilegon tersebut, Wali Kota Cilegon diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Dimana, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas.

Dalam aturan tersebut tercantum, bahwa fasilitas kendaraan Dinas dapat diberikan setelah masa pengabdian pada pemerintah selama 4 tahun. Sedangkan Wali Kota Cilegon sekarang baru menjabat sekitar 2 tahunan.

“Atas dasar dan merujuk pada aturan tersebut, kami dari PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) Banten, akan membuat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon untuk membentuk Tim Audit pada pekerjaan pengadaan kendaraan mobil dinas tersebut.

Sekaligus menuntut untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam proyek pengadaan kendaraan dimaksud, yang kami duga telah adanya praktek tindak pidana korupsi.” Demikian disampaikan Agus Chepy Kurniadi, selaku Koordinator Regional PPWI Jabar – Banten, yang didampingi Adhie Wahyudi, selaku Sekretaris PPWI wilayah Jawa Barat.

Agus Chepy katakana ; Kami dari PPWI Jabar – Banten merasa sangat miris dan prihatin dalam momen pengadaan kendaraan tersebut, yang kami anggap sudah mengangkangi aturan. Karena masyarakat saat ini lebih membutuhkan layanan ketahanan pangan atau ekonomi pasca Covid-19 serta infrastruktur yang baik di Kota Cilegon.

Kami dari PPWI Jabar – Banten dan beberapa element masyarakat Kota Cilegon, menuntut pada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejari dan Kejati Banten maupun Tipikor, untuk menerima aspirasi yang kami sampaikan.

“Apabila tidak adanya upaya menindak tegas dalam persoalan ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian keuangan negara dan preseden buruk bagi masyarakat Kota Cilegon. Karena jelas-jelas, bahwa anggaran APBD adalah hasil retribusi pajak dan lain lain  dari masyakarat Kota Cilegon, Provinsi Banten,” katanya.

“Secepatnya kami akan membuat pelaporan kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan!” tegas Agus Chepy Kurniadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Tiim Media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada para pejabat berwenang, yang ada keterkaitan dengan persoalan tersebut. (Tim JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *