mediapublik.net, Marabahan
Semenjak ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri pada 11 Agustus 2024 lalu, Pj. Bupati Barito Kuala Dinansyah, S.Sos., M.M membawa tugas khusus untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di kabupaten Barito Kuala.
Sebagai pembina apel pada Senin (19/8) pagi di halaman Pemkab, Dinansyah sampaikan kepada peserta apel yang diikuti oleh seluruh ASN lingkup Pemkab Batola perihal Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN adalah netralitas.
Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral, profesional memiliki integritas dan bebas dari intervensi politik pada Pilkada, Dinansyah mengingatkan setiap ASN untuk tidak memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil dengan cara ikut kampanye.
Ia juga sebutkan ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengarahkan PNS, menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Dinansyah tegaskan seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps pegawai Republik Indoensia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral
“Saya minta kepada seluruh ASN tanpa terkecuali untuk menjaga kondusifitas daerah kita. Saya menghimbau sekaligus mengajak suluruh komponen masyarakat, mari kita kawal jalannya seluruh rangkaian tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dengan penuh kesadaran,” pesannya. Setelah Apel berlangsung, seluruh Kepala Dinas, Badan dan Camat se-Barito Kuala menandatangani pakta integritas netralitas ASN yang juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah di teras aula Selidah. (MP/Wke)