mediapublik.net, Balangan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan dipastikan hanya akan diisi oleh calon tunggal. Pasangan Calon Bupati (cabup) Abdul Hadi dan Wakil Calon Bupati Akhmad Fauzi akan bersaing melawan kotak kosong.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Balangan, Wahyudi, menjelaskan aturan KPU dalam menghadapi pemilihan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024, berdasarkan Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pemilihan ini, surat suara akan memuat dua kolom. Satu kolom berisi gambar pasangan calon, dan satu kolom kosong. Pemilih dapat memilih, dengan mencoblos kolom kolom bergambar pasangan calon atau kolom kosong.
Pasangan calon tunggal hanya akan dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50% suara sah. Jika tidak memenuhi ambang batas tersebut, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” kata Wahyudi.
Wahyudi juga mengungkapkan tantangan KPU dalam menghadapi pemilihan calon tunggal. Pihaknya akan secara masif melakukan pendidikan kepada pemilih tentang mekanisme pencoblosan karena hanya ada calon tunggal.
“Ini penting karena hal ini merupakan hal baru di Balangan sejak menjadi kabupaten otonom,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, tantangan terbesar adalah meningkatkan atau minimal mempertahankan partisipasi pemilih seperti pada Pemilu 2024. Sebab itu, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok.
Wahyudi juga menyinggung adanya persepsi di masyarakat yang keliru, seperti ‘percuma datang ke TPS kalau calonnya tunggal, sudah pasti menang. Menurutnya, Persepsi ini sangat mempengaruhi menurunnya angka partisipasi jika tidak diluruskan.
“KPU Balangan akan mengedukasi pemilih dan meluruskan persepsi tersebut untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi dan sesuai dengan harapan. Target kami 91 persen partisipasi pemilih nantinya,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balangan Mizwar Ilhamy menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara cermat dan mendetail. Meski hanya ada satu calon melawan kotak kosong, namun tidak menutup adanya potensi pelanggaran.
“Per tahapan ada potensi kerawanan pelanggaran Pilkada. Mulai dari keabsahan dokumen, masa kampanye, hingga pencoblosan akan menjadi perhatian,” pungkas Mizwar.
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)