Kontraktor CV Sirrul Irfan yang mengerjakan Pompa Air Pemko Banjarmasin Kena Denda Rp 250 Juta

mediapublik.net, Banjarmasin

Kegiatan Pembangunan Proyek  Rumah Pompa Air Sungai Belasung Kawasan RE Martadinata  Pemko Banjarmasin melalui PUPR yang kini dikerjakan oleh CV  Sirrul Irfan  belum bisa diselesaikan, sebenarnya telah berakhir pada 23 Desember 2024 dimana kondisinya penyelesaian bangunan tersebut belum 100 %.

Karena itu agar kegiatan ini ada kemanfaatan maka kepada Penyedia diberikan kesempatan untuk meneruskan pekerjaan dengan catatan harus bersedia membayar denda keterlambatan pekerjaan selama 50 Hari ujar Kepala Bidang Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Hizbul Wathoni  pada mediapublik.net disampaikan  saat berada di ruang kerjanya Senin (3/2).

Adapun Denda yang ditetapkan adalah  permil perhari dari nilai kontrak Rp 5 Miliar lebih   perharinya Rp 5 juta dengan total nominalnya apabila selama 50 hari sekitar Rp 250 juta akan masuk ke kas daerah.

Hal keterlambatan pengerjaan ini lebih dikarenakan termakannya waktu di proses perencanaan, titik rencana Pembangunan yang berubah semula di samping kantor BPBD Kota Banjarmasin lalu bergeser ke samping Rumah Makan, yang mengakibatkan kesulitan dalam proses pekerjaan karena space yang tersedia sempit, dan berbarengan dengan fase air pasang tinggi sehingga menghambat pengecoran struktur bangunan bagian bawah, yang mengharuskan penggalian sampai mendekati 4 meter di bawah muka tanah.

Semoga 19 Februari sudah bisa diselesaikan tutur Tony (sapaan), Jika tidak selesai juga kita akan berikan kesempatan lagi yang kedua dengan tetap memberikan denda keterlambatan pekerjaan, sebab kita melihat kemanfaatannya, sayang kalau kita putus kontrak bangunan tersebut malah tidak bisa dimanfaatkan. (MP)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *