Pemkab Tanah Laut Perkuat Regulasi Kabupaten Layak Anak

TANAH LAUT4 Dilihat
banner 468x60

Pelaihari — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terus memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto mengatakan penguatan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Rahmat saat memberikan tanggapan pemerintah daerah terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi agar perlindungan anak tidak hanya menjadi program, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan,” ujar Rahmat.

Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak akan menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi antara perangkat daerah, lembaga, dunia usaha dan masyarakat dalam memenuhi hak anak.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan ramah bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Tanah Laut.

Sejumlah Regulasi Pemerintahan Desa Turut Dibahas

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah turut memberikan tanggapan terhadap sejumlah Raperda di bidang pemerintahan desa.

Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Rahmat mengatakan penyempurnaan berbagai regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Penyempurnaan berbagai regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemenuhan hak anak,” katanya.

Pilkades Diperkuat dengan Ketentuan Netralitas

Dalam Raperda Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah mengatur pembentukan panitia melalui musyawarah desa yang kemudian ditetapkan oleh BPD.

Panitia pemilihan juga diwajibkan mengucapkan sumpah untuk menjaga netralitas selama seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pendaftaran calon kepala desa. Setiap calon diwajibkan memperlihatkan ijazah asli sebagai bagian dari proses verifikasi dokumen.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sekaligus memastikan proses seleksi calon kepala desa berjalan secara transparan dan berintegritas.

E-Voting Pilkades Dilakukan Bertahap

Rahmat menegaskan pelaksanaan Pilkades serentak tetap akan didukung melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.

Selain dukungan anggaran, pemerintah daerah juga membuka ruang pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk penerapan e-voting secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pelaksanaan Pilkades serentak akan tetap didukung melalui pembiayaan APBD Kabupaten Tanah Laut dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penerapan e-voting secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut tersebut dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemangku kepentingan terkait.

Pembahasan sejumlah Raperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Laut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *