DPRD dan Pemkab Tanah Laut Sepakati Perubahan Propemperda 2026

TANAH LAUT3 Dilihat
banner 468x60

PELAIHARI — DPRD Kabupaten Tanah Laut bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut, Selasa (7/7/2026), sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan serta memperkuat landasan hukum sejumlah program strategis.

banner 336x280

Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli mengatakan penyesuaian Propemperda diperlukan agar pemerintah daerah dan DPRD dapat merespons dinamika serta kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan tepat.

“Perkembangan kebutuhan daerah menuntut kita untuk terus menyesuaikan regulasi. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD harus mampu bergerak cepat agar kebijakan yang dihasilkan tetap efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Fokus pada Optimalisasi PAD

Salah satu rancangan peraturan daerah yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi tersebut dinilai strategis dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang penguatan sumber-sumber penerimaan daerah.

Penyesuaian regulasi di sektor pendapatan diharapkan dapat mendukung kemampuan fiskal daerah sehingga pembiayaan berbagai program pembangunan dapat dilakukan secara lebih optimal.

BUMD Dipersiapkan Lebih Profesional

Selain sektor pendapatan, perubahan Propemperda juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satunya melalui rencana perubahan bentuk hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).

Perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan sekaligus memperkuat daya saing dan kapasitas usaha BUMD.

Penguatan tersebut juga akan didukung melalui regulasi mengenai penambahan penyertaan modal daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.

Sejumlah Agenda Besar Menanti

Muhammad Zazuli mengatakan pemerintah daerah dan DPRD masih menghadapi sejumlah agenda penting yang harus diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Agenda tersebut antara lain pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyusunan RKPD, KUA-PPAS hingga pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Meski demikian, ia optimistis seluruh agenda dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Banyak agenda penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Namun saya optimistis, dengan sinergi yang terus terjaga antara pemerintah daerah dan DPRD, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dengan disepakatinya perubahan Propemperda 2026, DPRD dan Pemkab Tanah Laut berharap penyusunan regulasi daerah semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kinerja BUMD serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *