(Oleh M. Mahdiannoor)
Aparat Penegak Hukum adalah sebagai partner control bagi pers justeru itu jurnalis / wartawan dalam giat pemberitaan bersumber dari dari fakta yang valid dan akurat berdasarkan kompirmasi kepada para pihak sehingga berita berimbang tidak memihak.
Dan pewarta berita menyediakan ruang hak jawab untuk menjelaskan sumber berita yang dianggap keliru dari penyaji berita
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial.
Tanpa pers mungkin saja banyak kasus – kasus yang disembunyikan oleh para pihak yang melanggar aturan hukum , Keadilan dan kepastian hukum akan tertutup hingga memberi peluang bebasnya seseorang melakukan Perbuatan Melawan Hukum tanpa ada sanksi hukum
Pers merupakan alat kontrol pencegahan secara dini bagi apatur negara dan pemerintahan untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan secara benar, tidak menyinpang dan tidak tebang pilih di dalam menjalankan aturan hukum.
Dan sudah saatnya pemerintah memikirkan alokasi pengeluaran negara berupa uang bantuan tunai kepada insan pers yang ikut serta menegakkan Keadilan hukum atas berbagai peranannya
Bantuan tunai yang diberikan tentunya kepada jurnalis / wartawan yang sudah memiliki akreditasi dan memiliki syarat formil sebagai wartawan / jurnalis
Menurut pendapat penulis . Sudah saat nya penghargaan terhadap kinerja jurnalis itu harus diwujudkan karena jurnalis juga manusia yang ingin hidup sejahtera berdampingan antar manusia lainnya dan pemerintah jangan menganggap insan jurnalis sebagai pembuka aib orang lain tetapi ia juga berperan sebagai pencegahan secara dini bagi pelaku Perbuatan Melawan Hukum
Bukan kah tujuan negara Indonesia adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (Penulis : Korlip mediapublik.net)