MediaPublik.net, Pelaihari – Komitmen pembangunan jangka menengah di Kabupaten Tanah Laut (Tala) semakin nyata setelah Bupati H. Rahmat Trianto bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025–2029. Penandatanganan ini digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (14/4/2025), menandai langkah strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tanah Laut mencapai momentum penting saat Bupati H. Rahmat Trianto, didampingi Wakil Bupati H. Muhammad Zazuli, resmi meneken Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini turut dihadiri unsur pimpinan DPRD dan menjadi agenda utama dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tala.
Dalam sambutannya, Bupati Rahmat mengungkapkan rasa terima kasih atas sinergi dan dedikasi DPRD Tala dalam mendukung proses penyusunan dokumen penting tersebut. Menurutnya, masukan dan saran dari lembaga legislatif sangat krusial demi penyempurnaan Ranwal RPJMD sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kesepakatan ini mencerminkan semangat kolektif untuk membangun Tanah Laut secara terarah dan berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi kontribusi DPRD dalam menyempurnakan dokumen ini,” ujar Rahmat di hadapan forum.
Isi dari Nota Kesepakatan tersebut memuat visi, misi, serta arah dan sasaran pembangunan Kabupaten Tala untuk lima tahun mendatang. Seluruh poin dalam dokumen juga telah disesuaikan dengan berbagai masukan strategis dari para anggota DPRD, memastikan perencanaan pembangunan mencakup seluruh aspek prioritas daerah.
Sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, tahapan berikutnya adalah melakukan konsultasi dokumen Ranwal RPJMD ke Gubernur Kalimantan Selatan. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan Kabupaten Tala dengan RPJMD Provinsi dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Usai proses konsultasi, Pemkab Tala akan melanjutkan dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah, dilanjutkan pelaksanaan forum perangkat daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyerap aspirasi publik.
Selanjutnya, rancangan akhir RPJMD akan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menjamin kualitas dan akuntabilitas dokumen. Setelah reviu selesai, dokumen tersebut akan disampaikan kepada DPRD Tala sebagai rancangan Peraturan Daerah (Perda), yang akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda RPJMD 2025–2029.
Dengan disepakatinya Ranwal RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam membangun masa depan daerah yang lebih baik. Tahapan selanjutnya akan menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai visi misi yang telah dirumuskan secara partisipatif dan terarah. (Daus)