MediaPublik.net, Pelaihari – Pansus II DPRD Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban dan kenyamanan warga. Dengan semangat intens dan konsisten, tim pansus ini tengah mempercepat pembahasan Raperda terbaru soal ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) semakin menunjukkan keseriusannya dalam menyusun regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat. Salah satu buktinya terlihat dari kinerja Panitia Khusus (Pansus) II yang terus aktif mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru.
Pada Senin, 21 April 2025, Pansus II menggelar rapat kerja penting bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tala. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda ini bukan produk baru sepenuhnya, melainkan merupakan revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 7 Tahun 2014. Pembaruan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020.
Ketua Pansus II, Hj. Marni, SE, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi prioritas karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat sehari-hari. “Raperda ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya. Nantinya, penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat akan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Pansus II diketahui telah melaksanakan sejumlah rapat internal bersama perangkat daerah terkait demi memastikan substansi aturan benar-benar relevan dan bisa diimplementasikan secara efektif.
Upaya percepatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, mengingat pentingnya keberadaan aturan yang bisa memperkuat rasa aman serta kenyamanan warga. Diharapkan, pembahasan Raperda ini bisa segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah resmi.
Melalui langkah proaktif Pansus II DPRD Tala dalam membahas Raperda ketertiban umum, Kabupaten Tanah Laut bersiap memiliki regulasi baru yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Jika disahkan dalam waktu dekat, peraturan ini diyakini mampu menciptakan suasana sosial yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warga Tala. (Daus)