Sukamta: Pejabat Harus Profesional dan Tidak Berpolitik

TANAH LAUT2 views
mediapublik.net, Banjarmasin, Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik agar profesional dalam bekerja dan tidak ikut berpolitik menjelang bergulirnya pesta demokrasi tahun 2024.
Ini disampaikan dalam keterangan pers Bupati Tala  kepada awak media usai melakukan Pengambilan Sumpah/Jabatan dan Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Tala di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari, Jum’at (6/1/2023).
Menurutnya berpolitik adalah tugas para politisi bukan tugas para pegawai atau pejabat, Ia ingin birokrasi tetap bekerja sebagaimana mestinya melayani masyarakat pada tempatnya masing-masing.
“Bekerjalah secara profesional InsyaAllah nanti siapapun pemimpinnya pasti akan memakai para pejabat atau pegawai yang bekerja secara profesional, bekerjalah lebih baik dari rekan sejawat atau dari daerah lain, karena itu adalah kunci kita untuk sukses dan maju,”ujarnya.
Sukamta juga menjelaskan bahwa tidak ada jabatan basah atau tidak basah serta menurutnya tidak ada dinas yang penting atau tidak penting, “Tidak ada itu semua, semua dinas atau SKPD itu penting tidak ada yang lebih penting atau spesial, toh TPP kepala dinasnya kurang lebih saja, tidak ada yang jauh lebih besar.
Jika memang ada SKPD yang tidak penting maka lebih baik saya tiadakan saja, sekali lagi saya luruskan semua SKPD itu penting karena SKPD adalah sebuah sistem,”pungkasnya.
Dilantik di tahun 2023 bupati berharap para pejabat dapat fokus untuk menyelesaikan APBD tahun anggaran 2023 dengan baik , karena APBD tahun anggaran 2023 merupakan APBD murni terbesar untuk Pemkab Tala sepanjang sejarah.
“Saya tidak ingin pembangunan fisik tidak selesai diakhir tahun, jangan sampai putus kontrak apalagi addendum, tahun 2023 ini kita memiliki ancaman resesi dunia sehingga saya minta pembangunan fisik diselesaikan terlebih dahulu.
Kita belajar dari kasus Covid-19 tahun 2020 lalu dimana terjadi refocussing anggaran sampai 50 persen yang merugikan masyarakat,”tutupnya.(MP/Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *