Wakil Bupati Tala Beri Tanggapan Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD tentang Tiga Raperda

TANAH LAUT1 views

MediaPublik.net, Pelaihari – Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tanah Laut, Wakil Bupati H. M. Zazuli memaparkan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Salah satunya menyangkut perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dinilai semakin relevan dengan kebutuhan zaman.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, hadir mewakili Bupati H. Rahmat Triyanto untuk membacakan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (2/6/2025), di ruang sidang utama DPRD Tanah Laut.

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan kali ini mencakup:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,
  2. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),
  3. Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Sebelum pemerintah daerah memberikan tanggapannya, delapan fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum mereka secara bergiliran. Fraksi-fraksi tersebut antara lain berasal dari Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, dan Fraksi Keadilan Pembangunan. Semua fraksi memberikan perhatian serius terhadap substansi ketiga Raperda.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Zazuli mengungkap bahwa perubahan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014.

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan layanan bantuan hukum terkait dokumen kependudukan berdasarkan putusan pengadilan. Layanan ini sebelumnya belum tertangani secara optimal akibat keterbatasan anggaran. Targetnya pun ditingkatkan drastis—dari hanya 15 kasus per tahun menjadi 100 kasus per tahun, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, Zazuli menegaskan bahwa bantuan hukum dari pemerintah daerah tidak mencakup perkara narkotika maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk kasus-kasus tersebut, masyarakat diarahkan untuk mengakses bantuan dari lembaga bantuan hukum berakreditasi pusat atau melalui mekanisme layanan pro bono dari advokat yang terdaftar.

Dari sisi anggaran, realisasi pada tahun 2023 menunjukkan serapan 50% dari alokasi Rp62 juta. Sedangkan tahun 2024, dari Rp75 juta yang tersedia, telah terserap sebesar 54%. Guna meningkatkan efektivitas program, Pemkab juga telah melakukan sosialisasi di tiga kecamatan, guna mendorong pemahaman dan pemanfaatan program oleh masyarakat yang membutuhkan.

Adapun dua Raperda lainnya, yakni tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dan RPJMD 2025–2029, juga menjadi perhatian serius fraksi-fraksi. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel, serta menyusun RPJMD yang adaptif terhadap dinamika pembangunan lima tahun ke depan.

Dengan penyesuaian regulasi ini, Pemkab Tanah Laut berharap pelayanan hukum bagi masyarakat miskin semakin efektif dan menjangkau lebih banyak warga. DPRD dan Pemkab menunjukkan sinergi kuat dalam menghadirkan kebijakan yang relevan, berkeadilan, dan pro-rakyat. Ketiga Raperda tersebut diharapkan segera disahkan guna memberikan dampak nyata dalam pembangunan hukum, tata kelola aset, dan arah pembangunan jangka menengah daerah. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *