“2 Titik TPS Liar Di Kelurahan Alalak Utara Segera Ditertibkan”

mediapublik.net,  Banjarmasin

Upaya menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).terus mengintensifkan penanganan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang masih ditemukan di  wilayah kelurahan Alalak Utara.

Saat di kompirmasi Lurah Alalak Utara Hj Endang Anggraeni Noorbah SP.MP Hari Sabtu ( 15/2/2025), menyampaikan bahwa TPS liar tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan air, serta menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, oleh karenanya berbagai langkah strategis telah dirancang untuk mengatasi permasalahan ini.

Alhamdulillah karena adanya kerjasama kami baik dari Babinsa, Babinkantibmas,LPMK, RW RT dan Masyarakat sekitar kelurahan Alalak Utara, telah Kami temukan ada 2 tempat Pembuangan Sampah Atau TPS Liar yang ada di RT 19 dan RT 15,kita lakukan Uci coba penutupan di tahun Kemaren bulan November 2024 yakni di RT 19 Alhamdulillah sekarang Masyarakat Tidak Membuang Sampah lagi  di jalan AMD tersebut.

Selanjutnya  Kami lanjutkan Penutupan TPS Liar tersebut yang ada Di RT 15 Alhamdulillah kami dari kelurahan Alalak Utara mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar, Rencana nya untuk Penertiban TPS tersebut Kami Lakukan Hari ini berhubung hari ini Hujan sehingga pelaksanaanya tertunda, ” tutur Hj Endang.

Ditambahkan  Lurah Alalak Utara Hj.Endang Anggraeni Noorbah SP.MP untuk memberantas pembebasan sampah ini kini aksi  sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membuang sampah di tempat yang telah disediakan terus dilakukan, apa Lagi sekarang Banjarmasin Dalam status Darurat Sampah, seiring ditutupnya  TPA Basirih,Oleh kementrian LH”Tegasnya.

Untuk memerangi TPS liar jangan muncul lagi di Kelurahan Alalak Utara, maka Pihak Kelurahan harus aktif memonitor dan jika ditemukan ada TPS Sampah Liar segera melakukan pembersihan.

Menggalakan  sosialisasi ke masyarakat dengan memberikan himbauan larangan membuang sampah sembarangan,” meletakan spanduk larangan  berlaku di lokasi titik TPS liar guna mengantisipasi masyarakat yagg masih membuang sampah sembarangan.

Sementara itu guna mengintensifkan kegiatan pembebasan samaph di Kelurahan Alalak ini,  2 titik TPS liar Yang Ada Di kelurahan Alalak Utara kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk penanganan sampahnya agar segera di bersihkan,  mengingat DLH Kota Banjarmasin memiliki petugas kebersihan,” jelas Hj. Endang. (Kbr/ Mahdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *