mediapublik.net, Batu Ampar
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesra kembali menegaskan pentingnya ketertiban administrasi bagi seluruh pondok pesantren dan guru TPA, saat pertemuan rutin Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang diikuti perwakilan pondok pesantren, serta instansi terkait.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ponpes Darulk Huda Desa Damit pada Senin (05/05/2025) tersebut, Kabag Kesra, Abdul Hakim Muslim yang hadir mewakili Bupati Tanah Laut, menyampaikan langsung bahwa pencairan insentif guru-guru TPA dan dana operasional sangat bergantung pada kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Disebutkan, dari 36 pondok pesantren yang terdaftar, masih terdapat beberapa pondok yang belum menyerahkan SPJ hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kalau satu pondok saja tidak melaporkan SPJ-nya, maka pencairan seluruh pondok dalam satu kecamatan bisa tertunda,” tegasnya.
Pemkab Tanah Laut juga saat ini tengah memperjuangkan agar pada 2026 seluruh pondok pesantren yang memenuhi syarat dapat menerima Bantuan Operasional Pondok (BOP) secara rutin setiap tahun, bukan hanya melalui skema hibah dua tahunan.
“Untuk mendapat BOP, pondok harus memiliki izin operasional dan minimal 50 santri. Kami minta kerjasamanya agar segera melengkapi persyaratan ini,” katanya.
Terakhir, ia mengimbau seluruh guru dan pengelola pondok agar disiplin dalam administrasi, demi kelancaran program-program pemerintah untuk dunia pendidikan agama. (M{/Diskominfostasan Tala)