Agustus, tak pakai Masker dikenakan Sanksi

mediapublik.net, Pelaihari
Memastikan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di Perkantoran Vertikal mematuhi anjuran Pemerintah untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut (Tala) Sekretaris Daerah (Sekda) Dahnial Kifli Survei langsung ke perkantoran di Pelaihari, Rabu (05/08)
Kepada para pegawai Sekda menekankan  wajib menggunakan masker saat berkegiatan diluar rumah dan selalu mencuci tangan sebelum maupun sesudah melakukan kegiatan.
Sosialisasi dilakukan diantaranya  pada Dinas Perhubungan, Kantor Kecamatan Pelaihari serta Kantor Inspektorat sesuai  Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19.
Dahnial mengingatkan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus keperluannya di perkantoran agar tetap menjaga jarak serta wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.
“Saya imbau bapak dan ibu yang sedang mengurus keperluannya agar tidak mengabaikan protokol kesehatan,” walaupun masih ada beberapa yang harus dibenahi  diantaranya memperbanyak fasilitas umum seperti tempat cuci tangan serta mengatur jarak antar pegawai maupun pengguna jasa pelayanan, kata Dahnial.
Terbitnya Perbup Nomer 99 Tahun 2020  dikarenakan tingginya penularan Covid-19 di Tala, dimana Perbup ini sudah  di sosialisasikan sejak  28 Juli hingga 17 Agustus 2020.

Sementara  18 Agustus realisasi Perbup tersebut  langsung diterapkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker ditempat umum.
Untuk pengenaan sanksi administratif, tidak menggunakan masker sebanyak Rp100.000.00 rupiah serta sanksi tidak menjaga jarak sebanyak Rp100.000.00 rupiah, sanksi masker dan denda dikelola oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Tala. (MP/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *