mediapublik.net, Pelaihari
Memastikan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di Perkantoran Vertikal mematuhi anjuran Pemerintah untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut (Tala) Sekretaris Daerah (Sekda) Dahnial Kifli Survei langsung ke perkantoran di Pelaihari, Rabu (05/08)
Kepada para pegawai Sekda menekankan wajib menggunakan masker saat berkegiatan diluar rumah dan selalu mencuci tangan sebelum maupun sesudah melakukan kegiatan.
Sosialisasi dilakukan diantaranya pada Dinas Perhubungan, Kantor Kecamatan Pelaihari serta Kantor Inspektorat sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19.
Dahnial mengingatkan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus keperluannya di perkantoran agar tetap menjaga jarak serta wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.
“Saya imbau bapak dan ibu yang sedang mengurus keperluannya agar tidak mengabaikan protokol kesehatan,” walaupun masih ada beberapa yang harus dibenahi diantaranya memperbanyak fasilitas umum seperti tempat cuci tangan serta mengatur jarak antar pegawai maupun pengguna jasa pelayanan, kata Dahnial.
Terbitnya Perbup Nomer 99 Tahun 2020 dikarenakan tingginya penularan Covid-19 di Tala, dimana Perbup ini sudah di sosialisasikan sejak 28 Juli hingga 17 Agustus 2020.
Sementara 18 Agustus realisasi Perbup tersebut langsung diterapkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker ditempat umum.
Untuk pengenaan sanksi administratif, tidak menggunakan masker sebanyak Rp100.000.00 rupiah serta sanksi tidak menjaga jarak sebanyak Rp100.000.00 rupiah, sanksi masker dan denda dikelola oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Tala. (MP/Humas