Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Narasumber Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

mediapublik.net, Bajuin

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Kalsel H Arkani , S.Pd  tampil sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Acara ini digelar belum lama ini dan dihadiri oleh para kepala desa dan masyarakat setempat.

Menurut unggahan di Instagram resmi DPRD Tanah Laut, kegiatan tersebut mengangkat tema “Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin”. Saat acara, Anggota DPRD  yang dikenal sebagai “Bang Kany” – memberikan paparan tentang materi pokok Perda  nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum masyarakat miskin , termasuk prosedur pengajuan dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat, seperti kepemilikan surat keterangan tidak mampu  .

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang berlangsung dalam beberapa minggu terakhir, setelah Panitia Khusus (Pansus IV) DPRD membahas Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin pada 16 Juni 2025.

Tujuan dari sosiaisasi ini adalah memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada pemerintah desa dan warga tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis.

Mendorong implementasi Perda agar bantuan hukum dapat diakses dan tepat sasaran melalui kejelasan prosedur seperti syarat surat keterangan dan jenis bantuan (konsultasi dan pendampingan di pengadilan).

sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta. Mereka menyambut baik penjelasan terkait pentingnya kejelasan persyaratan agar bantuan hukum benar-benar menjangkau warga miskin yang membutuhkan.(MP/rils)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *