mediapublik.net, Pelaihari
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). dilaksanakan di Aula Bapenda Tala pada Kamis (5/1/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Tala Akhmad Hairin menyambut baik kunjungan kerja tersebut, ia berharap kunjungan ini bisa saling berbagi pengalaman untuk mengoptimalkan pungutan pajak-pajak daerah yang belum maksimal dari masing-masing daerah.
“Selamat datang di Kabupaten Tala, semoga dengan adanya pertemuan ini kita saling dapat berbagi informasi dan trik-trik bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah,” kata Hairin.
Selanjutnya Hairin meyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rombongan yang telah berkunjung ke Tala, ia menganggap Kota Banjarbaru merupakan salah satu kabupaten/ kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang optimal dalam mengelola dan memberikan tarif pajak daerah sehingga ia akui bahwa Kabupaten Tala juga harus banyak belajar dari Kota Banjarbaru.
“Kami juga menginginkan adanya pertukaran informasi terkait penarikan pajak-pajak di daerah, sehingga tidak ada lagi objek pajak yang terlewat atau luput dari pungutan pajak,” lanjut Hairin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru yakni Syamsuri selaku pimpinan rombongan berharap kunjungan kali ini bisa menjadi ajang tukar pengalaman dan memaksimalkan tarif pajak termasuk penentuan NJOP.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Bapenda Tala telah menyambut kami dengan hangat, semoga pertemuan kali ini kita bisa saling berbagi pengalaman untuk terus mengoptimalkan PAD melalui pajak daerah termasuk cara penentuan NJOP pada tarif PBB,” kata Syamsuri.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarbaru turut didampingi oleh perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru. Seperti diketahui pajak daerah yang dilakukan pungutan oleh Pemerintah Kabupaten Tala melalui Bapenda Tala.
Pajak tersebut diantaraya diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Pagelaran Kesenian/ Musik, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Semua pajak yang dilakukan pungutan terealisasi lebih dari 100% dari target pada tahun 2022 dengan total 45.358.097.578 rupiah atau mencapai 111%. (MP/Diskominfo Tala).