Bupati Rahmat Luncurkan Program “Pilanduk Langkar Masuk Desa”

mediapublik.net, Batu Ampar

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Pelaihari resmi meluncurkan program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” pada Kamis (24/04/2025), di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar. Program inovatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana publik yang bersifat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan publik, tetapi juga melaksanakan rencana publik secara konkret. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dipersulit, terutama dalam urusan yang sifatnya administratif dan sederhana,” ungkap Bupati.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri Pelaihari. Melalui program ini, masyarakat khususnya warga non Muslim yang selama ini hanya memiliki bukti pernikahan dari tempat ibadah, kini dapat memperoleh pengesahan nikah secara hukum positif tanpa harus datang ke kantor pengadilan di kota.

Selain pengesahan nikah, layanan lain seperti perubahan dan penambahan nama, adopsi anak, hingga pengesahan dokumen kependudukan lainnya juga dapat dilakukan langsung di kantor desa. Hal ini menjadikan program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” sebagai layanan satu pintu berbasis kolaborasi lintas lembaga.

Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara institusinya dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan. Sidang kami laksanakan di luar gedung, langsung di desa, bersama pemerintah daerah. Jenis sidang meliputi pengesahan perkawinan, ganti nama, adopsi, dan lainnya. Ini layanan terpadu berbasis kolaborasi,” jelasnya. (Diskominfo/MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *