mediapublik.net, Pelaihari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dengan langkah konkret dalam efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tala, Andris Evony, saat membacakan sambutan Bupati Tala pada Apel Kerja Gabungan, Senin (3/3/2025), di halaman Kantor Bupati Tala.
Bupati menegaskan bahwa seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat se-Kabupaten Tanah Laut harus melaksanakan efisiensi anggaran dengan sungguh-sungguh.
Beberapa langkah utama yang harus dilakukan diantaranya, mengurangi belanja perjalanan dinas paling sedikit 50%, mengurangi total sisa pagu belanja SKPD setelah dikurangi belanja perjalanan dinas minimal 3%, dengan pengecualian pada belanja pegawai, bantuan sosial, belanja tidak terduga, dan transfer daerah. Belanja modal tidak boleh dikurangi, kecuali yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Bupati menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pemotongan belanja, tetapi juga bagian dari upaya memaksimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat.
“Kita wajib menjaga agar anggaran yang ada dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tala untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum perubahan positif. Semangat kolaborasi dan kebersamaan menjadi kunci dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Mari kita manfaatkan bulan penuh berkah ini untuk meningkatkan kualitas diri, mempererat ukhuwah, serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat Tanah Laut. Semoga Ramadan ini membawa keberkahan bagi kita semua dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah yang kita cintai,” lanjutnya.
Dengan kebijakan efisiensi ini, Pemkab Tala berharap penggunaan anggaran semakin efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (MP/Diskominfostasan Tala)