mediapublik.net, Marabahan
Penetapan perubahan Propemperda tahun 2024, diagendakan dalam Penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.
Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Fraksi DPRD sepakat menjadwal ulang rapat paripurna persetujuan tiga raperda, Selasa (16/7/2024).
Itu terjadi usai pimpinan DPRD Kabupaten Batola dan Ketua Fraksi DPRD menyikapi suasana rapat paripurna di ruangan paripurna lantai III gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kota Marabahan.
Sejatinya hari itu, rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala menuntaskan tiga agenda yang sudah dijadwalkan Badan Musyarawah.
Agenda terakhir, Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Belum tuntas Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh membacakan pengantar ketiga agenda penting dibahas.
Seorang anggota fraksi Gerindra menyela perkataan pimpinan DPRD Batola diikuti intrupsi dari anggota DPRD Batola lainnya.
Menjaga dinamika rapat paripurna tetapi kondusif, Ketua DPRD Batola Saleh menyatakan sidang paripurna diskor selama 15 menit.
Tujuannya untuk saling berkoordinasi di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Batola, lantai II Gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Skor 15 menit berakhir, sidang paripurna dilanjutkan dengan penundaan rapat paripurna berikutnya.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD, Pj Bupati Batola Mujiyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor, sejumlah pejabat eselon, tokoh masyarakat di Kota Marabahan serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Kuala. (MP/BP,AOL)