mediapublik.net Banjarmasin
Penetapan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yakni, pasangan Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dan pasangan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman digelar lewat rapat pleno tertutup di Aula KPU Provinsi Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Banjarmasin, Minggu (22/9/2024).
Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan siap berkampanye selama 60 hari ke depan dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyampaikan bahwa pasangan Raudatul Jannah alias Acil Odah-Rozanie diusung lima partai politik (parpol) yakni, Partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB.
Sementara, sambungnya, pasangan Muhidin-Hasnur juga diusung lima parpol yakni, PAN, PKS, Demokrat, PSI dan Perindo.
“Ditetapkannya dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada serentak pada tanggal dua puluh tujuh November mendatang, setelah empat orang ini dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan,” terangnya.
Dijelaskan Andi Tenri Sompa, usai penetapan pasangan calon, setelah itu persiapan pengundian nomor urut dan tahapan selanjutnya adalah kampanye yang akan dilaksanakan selama 60 hari.
“Jadwal kampanye mulai dua puluh lima September sampai dua puluh tiga November tahun dua ribu dua puluh empat,” tambah Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nida Guslaili Rahmadina.
Terkait kampanye, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono didampingi anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis divisi hukum dan penyelesaian sengketa, seketika mewanti-wanti kepada dua pasangan calon yang telah ditetapkan agar berkampanye sesuai jadwal yang ditentukan.
“Yakni mulai tanggal dua puluh lima September sampai dua puluh tiga November dua ribu dua puluh empat,” terangnya.
Dirinya juga mengingatkan KPU Kalsel agar bekerja ekstra terutama mengenai metode kampanye.
“Karena pemilu tahun ini berbeda dari lima tahun sebelumnya, waktunya hanya 3 hari dari masa penetapan hingga memasuki kampanye,” terang Aries Mardiono.
Adapun metode kampanye salah satunya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) titiknya harus ditentukan baik oleh KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Oleh karena itu, kata Aries, sesegera mungkin KPU menetapkan lokasi tersebut, mengingat metode pemasangan APK ini masih dipakai oleh pasangan calon.
“Khawatir nanti malah keduluan pasangan calon memasang APK, setelah dicek ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dari KPU,” tandasnya. (MP/KK/yon/bay)