Ganggu Ketertiban, Warung Malam di Bati-Bati di Tutup

mediapublik.net, Bati-Bati

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Forkopimcam Bati-Bati menutup sementara aktivitas enam buah warung malam yang beralamat di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati pada Rabu (26/7/2023).

Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker tanda pemberitahuan penutupan sementara oleh Satpol PP & Damkar Tala.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor menyampaikan bahwa penutupan warung malam dikarenakan telah melanggar beberapa aturan diantaranya menggangu ketertiban umum masyarakat sekitar dan juga ditemui adanya minuman keras..

“Penutupan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu karena memutar musik terlalu keras. Sebelum ditutup, kami sudah lakukan mediasi dan juga memberikan surat teguran sebanyak tiga kali yang kemudian hari ini kita tutup,” kata Masaninor.

Selanjutnya Masaninor mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung malam untuk memperhatikan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tala.

“Kami menginbau kepada pengusaha warung malam untuk menjaga warung mereka agar tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tutup Masaninor.

Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (MP/Diskominfo Tala).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *