Tanah Bumbu, mediapublik.net
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Gelora Nusa Batulicin
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Sujud Mariono mengatakan untuk memperkuat
pengawasan orang asing dilakukan pembentukan
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim
Pora) hingga tingkat kecamatan.
Ditambahkannya pembentukan Tim Pora tingkat kecamatan di
Kabupaten Kotabaru sudah sejak Maret 2019. Namun, kata dia, kali ini dilakukan
penguatan dengan melakukaan koordinasi lebih intensif. “Dalam melaksanakan penguatan Tim Pora
kami lebih mengedepankan penegakan hukum yang ramah investasi,” katanya.
Dia menjelaskan setelah
dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa,
kunjungan dan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, warga negara asing
(WNA) baik wisatawan maupun tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin
meningkat, sehingga pengawasan terhadap mereka perlu dioptimalkan.
Salah satu penyebab timbulnya
permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum
terhadap pelanggaran keimigrasian, kata dia, karena kurangnya koordinasi
antarinstansi.
“Koordinasi yang baik
antarinstansi sangat diperlukan karena pengawasan orang asing tidak dapat
dilakukan oleh Imigrasi sendiri,” ujarnya.
Ia mengharapkan anggota Tim Pora saling
bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya sebaik mungkin
menjaga situasi yang kondusif dan ramah investasi di Kabupaten Kotabaru.
Selain itu, kata dia, pengawasan
terhadap orang asing juga memerlukan partisipasi masyarakat untuk ikut
melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia
secara tidak sah atau melakukan penyalahgunaan perizinan keimigrasian.
Kepala Seksi intelejen dan
Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Anggoro Widy
Utomo, menambahkan periode 2019 ada satu warga Malaysia dideportasi karena
melakukan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan
diberikan sanksi pengenaan tindakan administrasi keimigrasian,” katanya.
Hingga saat ini, TKA di
Kabupaten Kotabaru 54 orang dengan rincian pemegang Kartu Izin Tinggal
Tetap (Kitap) satu orang yang berasal dari Filiipina dan pemegang Kartu
Izin Tinggal Terbatas (Kitas) satu orang dari Filipina,
sedangkan TKA di Tanah Bumbu 11 orang dan pemegang Kitap satu
orang dari Inggris.
“Dan pada periode 2019
Imigrasi Batulicin mendeportasi satu WNA dari negara Tiongkok karena izin
tinggalnya melebihi dari batas waktu yang di berikan,” katanya. (MP/ant.)