Imigrasi Tanbu Lakukan Pengawasan orang asing

Tanah Bumbu, mediapublik.net

        Kepala  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Gelora Nusa Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Sujud Mariono mengatakan untuk memperkuat pengawasan orang asing dilakukan pembentukan   Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga tingkat kecamatan.
          Ditambahkannya  pembentukan Tim Pora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotabaru sudah sejak Maret 2019.     Namun, kata dia, kali ini dilakukan penguatan dengan melakukaan koordinasi lebih intensif.   “Dalam melaksanakan penguatan Tim Pora kami lebih mengedepankan penegakan hukum yang ramah investasi,” katanya.
          Dia menjelaskan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa, kunjungan dan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, warga negara asing (WNA) baik wisatawan maupun tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat, sehingga pengawasan terhadap mereka perlu dioptimalkan.
          Salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, kata dia, karena kurangnya koordinasi antarinstansi.
         “Koordinasi yang baik antarinstansi sangat diperlukan karena pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri,” ujarnya.
         Ia mengharapkan anggota Tim Pora saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya sebaik mungkin menjaga situasi yang kondusif dan ramah investasi di Kabupaten Kotabaru.
         Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap orang asing juga memerlukan partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau melakukan penyalahgunaan perizinan keimigrasian.
          Kepala Seksi intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Anggoro Widy Utomo, menambahkan periode 2019 ada satu warga Malaysia dideportasi karena melakukan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
          “Yang bersangkutan diberikan sanksi pengenaan tindakan administrasi keimigrasian,” katanya.
         Hingga saat ini, TKA di Kabupaten Kotabaru 54 orang dengan rincian pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) satu orang yang berasal dari Filiipina dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) satu orang dari Filipina, sedangkan TKA di Tanah Bumbu 11 orang dan pemegang Kitap satu orang dari Inggris.
        “Dan pada periode 2019 Imigrasi Batulicin mendeportasi satu WNA dari negara Tiongkok karena izin tinggalnya melebihi dari batas waktu yang di berikan,” katanya. (MP/ant.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *