Inilah Penjelasan Kejari Banjarbaru Terkait Penahanan Pemilik `Mama Khas Banjar`

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto SH,

mediapublik.net, Banjarbaru 

Firly Norachim (31), pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) “Mama Khas Banjar”, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3/2025) siang.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Majelis hakim PN Banjarbaru kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Kasus yang menjerat Firly berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto SH, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada pidananya dan ada dendanya.

Selain itu kasus ini merupakan limpahan dari Polda Kalsel Ke Kejati Kalsel, karena lokusnya ada di Banjarbaru sehingga Kejati Kalsel melimpahkan kasus ini ke Kejari Banjarbaru.

“Terdakwa tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi, aturan pakai, ataupun penjelasan lain pada produk makanan yang diperjualbelikannya,” ungkap Hadiyanto.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsi produk tanpa mengetahui informasi penting seperti masa kedaluwarsa dan komposisinya.

“Kita tidak tahu apakah berbahaya atau tidak bagi masyarakat. Yang terpenting bagi kami adalah keselamatan masyarakat, karena hukum tertinggi dalam penegakan hukum adalah keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadiyanto mengungkapkan bahwa terdakwa masih tetap berjualan makanan yang sama meskipun telah diproses hukum.

“Harusnya setop dulu, perbaiki dulu atau buat sesuai aturan, walaupun ada tugas dari pemerintah dalam hal pembinaan,” tegasnya.

Kajari Banjarbaru juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait upaya pembinaan bagi pelaku UMKM agar mematuhi aturan dalam memperjualbelikan produk makanan.

“Kami akan serahkan dan berkoordinasi dengan pemerintah kota serta pemerintah provinsi untuk melakukan pembinaan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan Firly yang tetap berjualan tanpa memperbaiki kesalahan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“UMKM seperti itu bukan yang kita pertahankan. Kita ingin UMKM yang berkembang dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sidang atas kasus ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.(MP/AgusKal24)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *