mediapublik.net, Jakarta
Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus besar yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Duta Palma Group.
Melalui rangkaian penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi terpisah, penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti uang tunai yang mencapai total Rp 372 miliar.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang merupakan gedung yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 63,7 miliar yang terdiri dari: – Rp 40 miliar (empat puluh miliar rupiah), – SGD 2 juta (dua juta dolar Singapura) yang bila dirupiahkan senilai Rp 23,7 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut. Uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas di lantai basement gedung.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu, 2 Oktober 2024, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 22, 23, dan 24. Hasil penggeledahan di gedung tersebut juga mengejutkan, dengan ditemukannya uang tunai yang tersimpan di lemari filing cabinet di basement, mencapai sekitar Rp 304,5 miliar, yang terdiri dari:
– Rp 149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah),
– SGD 12,5 juta (dua belas koma lima juta dolar Singapura), setara dengan Rp 157,7 miliar,
– JPY 2 juta (dua juta yen), setara dengan Rp 212 juta,
– USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat), setara dengan Rp 10,6 miliar.
Dari kedua penggeledahan tersebut, total uang yang berhasil disita oleh tim penyidik mencapai sekitar Rp 372 miliar. Penyitaan uang tunai ini diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group dalam kegiatan usahanya di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Seluruh barang bukti uang tunai ini kini diamankan oleh pihak penyidik dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Duta Palma Group. Tim penyidik juga terus mendalami barang bukti elektronik yang ditemukan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan modus operandi dari tindak pidana tersebut.
Kasus ini merupakan salah satu langkah tegas Kejaksaan dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (MP/ Puspenkum Kejagung R)