mediapublik.net, Banjarmasin
Walau sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dari kawasan hutan negara, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) masih menunggu kepastian hukum yang kuat sebelum melakukan pengerasan jalan menuju Desa Salaman – Desa Riam Adungan
Hal tersebut disampaikan Bupati Tala HM Sukamta melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Hairul Rijal pada rapat dengan Jajaran Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).
“Walau sudah status APL, tapi status kepemilikan jalan dari kecamatan menuju Salaman dan Riam Adungan masih belum diserahkan ke Pemkab Tala. Kami perlu kekuatan hukum yang jelas sebagai dasar kami untuk mengelola jalan tersebut. Kalau kami memaksa melakukan pengerasan jalan, kami pasti disalahkan dan melanggar aturan kawasan”, ungkap Hairul Rijal.
Ia pun berharap DPRD Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel bisa membantu Pemkab Tala untuk mempertegas status kepemilikan wilayah yang menghubungkan jalan dua desa tersebut.
“Kami harap pihak DPRD Kalsel dan Dinas Kehutanan Kalsel bisa membantu dan mendorong percepatan kejelasan status wilayah ini. Dari dulu kami sangat ingin mengelola akses jalan tersebut, namun masih terkendala regulasi karena jalan tersebut berada di wilayah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, harapnya.
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo beserta anggota komisi, perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel, Camat Kintap Sutarno, Kepala Dinas Sosial Eko Trianto, kepala Desa Salaman dan kepala Desa Riam Adungan. (MP/ Prokopim)