Kadis Dan Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Jadi Tersangka

mediapublik.net,  Pelaihari

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pariwisata Tanah Laut, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022-2023, bertempat di aula kantor Kejari Tala Selasa (23/01/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto SH M.Hum. didampingi Kasi Pidana Khusus Akhmad Rifani SH MH, menyebutkan TW dan MRE keduanya kita tetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan press release TW adalah bendahara di Dinas Pariwisata kabupaten Tanah Laut dan MRE merupakan atasan TW. Keduanya diduga melakukan penyelewengan uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 hingga bulan Agustus tahun 2023, dengan nilainya Rp 225 juta.

Dalam operandinya tiap pengunjung objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Tala, ketika pengunjung masuk ke lokasi wisata setiap orang membayar karcis masuk sebesar Rp 5.000. Dari nominal ini, Rp 4.500 masuk ke kas daerah dan Rp 500 untuk asuransi.

“Nah, uang yang Rp.500,- tersebut yang mana untuk asuransi jiwa pengunjung , tidak disetorkan ke perusahaan asuransi,” kata Teguh.

Terkait hal tersebut, karena ini menyangkut asuransi keselamatan jiwa pengunjung itulah pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap hal tersebut karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat, pengunjung tempat wisata.

Ia mengatakan ketika masyarakat berwisata dan membayar karcis masuk resmi dari pemerintah daerah, tentu ingin menikmati keindahan wisata dan mendapatkan jaminan perlundungan asuransi.

Namun jaminan perlindungan asuransi bagi pengunjung tersebut menjadi hilang atau tidak didapatkan oleh pengunjung karena uang asuransinya tidak disetorkan ke perusahaan asuransi.

Kejari Tala telah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu hingga kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Beberapa wakru yang lalu tepatnya hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 , penyidik pidsus sudah menetapkan TW sebagai tersangka.

Kemudian pada Senin 22 Januari 2024 kembali, penyidik pidsus kejari Tala  menetapkan MRE sebagai tersangka.

MRE menjalani pemeriksaan di ruang  Pidsus Kejari Tala dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita,dalam pemeriksaan Pejabat Pemkab Tala ini didampingi penasihat hukum yang disediakan Kejari Tala.

Walaupun sudah di tetapkan sebagai tersangka TW dan MRE, penyidik pidsus Kejari Tala tidak melakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan masih bekerja sebagai PNS di pemkab tanah laut, dan juga adanya penjamin dari atasan mereka berdua.

Setelah kedua PNS tersebut di tetapkan sebagai tersangka,  kesehatan tersangka TW dan MRE langsung menurun, karena kemanusian mereka berdua tidak kami tahan” jelas Teguh.

 

Kedua tersangka tidak di tahan untuk sementara kita tetapkan jadi tahanan kota dengan wajib lapor kepada penyidik tiap dua pekan sekali. Ucap Teguh.

Dirinya telah meminta penyidik untuk secepatnya menuntaskan pemberkasan perkara tersebut. Jadi, dapat segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk  disidangkan.

Kedua tersangka melanggar kesatu, pasal 2 subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,Tandasnya (MP/TR. K24)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *