Kadispar Tala RE dan Bendahara T, Dituntut 1,3 Tahun Penjara Diduga Korupsi

mediapublik.net, Banjarmasin

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama akhirnya Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut DRS. M. Rafiki Effendi MSI dan Bendahara Tinawati dianggap terbukti bersalah dan dituntut hukuman yang sama oleh JPU yaitu 1 Tahun 3 Bulan Penjara, saat sidang digelar Pengadilan Tipikor

Selain itu, kedua terdakwa yang berstatus tahanan kota dan dalam persidangan diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH yang didampingi kedua anggotanya, oleh JPU Akhmad Rifani SH, MH melalui Fahma Asmoro SH dan Melisa Halimatus S SH dari kejari Tanah Laut sama-sama didenda 50 juta rupiah namun bila tidak dibayar akan diganti mejalani hukuman penjara selama 3 bulan.

Tidak itu saja bagi terdakwa Tinawati oleh JPU dihukum untuk membayar uang pengganti atau dianggap telah merugikan negara sebesar 31 juta rupiah, sedang Kadis tidak dihukum membayar uang pengganti lantaran telah membayar kerugian negara.

Adapun terkait uang pengganti apabila perkara terdakwa telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam waktu 1 bulan tidak mengganti sesuai ketentuan barang atau harta miliknya akan disita dan apabila tidak ada harta maka akan diganti hukuman penjara selama 8 bulan.

Hukuman dijatuhkan kepada kedua terdakwa dikarenakan JPU menilai bahwa perbuatan keduanya telah dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Rafiki, Purjoko SH mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas tuntutan JPU yang menyatakan kliennya bersalah melawan hukum, dan ia menilai hal itu wajar dan mereka punya asumsi seperti itu, namun pihaknya selaku pengacara terdakwa akan melakukan upaya pembelaan nantinya.

” Terkait masalah tuntutan wajar saja jaksa mempunyai asumsi seperti itu, tapi kami tentunya nanti akan melakukan pembelaan, dan pada intinya kami meletakan hukuman pada tempatnya, artinya kalau klien kami melakukan kesalahan maka akan kami akui tapi sebaliknya, ” ucapnya saat ditemui usai sidang.

Dijelaskan, bahwa dalam permasalahan ini kliennya selaku Kepala Dinas Pariwisata hanya mengontrol saja, dan pihaknya menilai hal tersebut hanya kelalaian.

” Kami menilai masalah ini hanya kesalahan administrasi saja, ” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp225 juta.

Dengan rincian, dari pendapatan retribusi daerah diterima dari sektor wisata sebesar Rp941,8 juta, realisasi penyetoran hanya Rp 899 juta, sehingga ada kerugian Rp42 juta. Kemudian premi asuransi yang seharusnya disetorkan sebesar 183 juta, realisasinya nihil alias diduga tidak disetorkan.(MP/SI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *