Kanwil Kemenag Kalsel Gandeng LBH Perisai Kebenaran, berikan bantuan hukum bagi Pesantren

mediapublik.net, Banjarbaru

Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng  Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH PK) Korwil Kalimantan Selatan dalam upaya memberikan bantuan hukum bagi pondok pesantren di Kalimantan Selatan.

Kesepakatan itu di tanda tangani dalam Perjanjian Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) hari Sabtu (9/3/2024) bertempat di Aula Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru.

Kakanwil Kemenag Kalsel Dr KH Muhammad Thambrin, menambahkan meskipun di Pondok Pesantren tidak berarti tidak ada masalah hukum, seperti masalah yayasan , masalah status tanah yayasan, masalah kesiswaan, pembulyan dan lainnya. Sehingga perlu ada sosialisasi di lingkungan Pondok Pesantren.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah salah satu LBH yang terakreditasi A selama 4 periode berturut – turut sejak tahun 2013. ” Ketua LBH PK Korwil Kalsel adalah Dr H Edy Setyo Utomo, MH, aktivis organisasi pesantren, Sekjen Ikatan Pesantren Indonesian Provinsi  Kalimantan Selatan. Sehingga kami bersama – sama akan memberikan bantuan hukum bagi pondok pesantren di Kalimantan Selatan seperti pendampingan dan sosialisasi tentang hukum” ujar Thamrin.

Sementara Korwil LBH PK Kalimantan Selatan H Edy menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi pondok pesantren di Kalimantan Selatan baik litigasi maupun non litigasi. H Edy menambahkan LBH PK juga akan memberikan sosialisasi hukum di pondok – pondok pesantren, sebagai upaya prefentif terhadap kasus yang kemungkinan terjadi di pondok pesantren.

“Alhamdulillah LBH PK mempunyai team yang berpengalaman dan profesional dalam bidang hukum. Dengan Akreditasi A, membuktikan kualitas LBH PK dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, sudah 16.000 an kasus lebih yang ditangani ” pungkas H Edy.

Selain kepada Pondok Pesantren, LBH PK berkantor di komplek Qmall Banjarbaru Kalimantan Selatan, juga siap memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Bahkan kepada warga yang tidak mampu, akan diberikan bantuan hukum secara cuma – Cuma. (MP/Edd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *