mediapublik.net, Pelaihari
Karcis atau tiket atau kuitansi yang digunakan untuk memungut retribusi daerah wajib diporporasi, kecuali retribusi pelayanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rudi Ismanto pada Senin (14/10/2024).
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Nopember 2024,” kata Rudi.
Porporasi adalah proses membuat lubang-lubang kecil secara teratur pada suatu material. Tujuannya agar material tersebut lebih mudah dipotong, dilipat, atau dirobek.
Selanjutnya Rudi menjelaskan bahwa karcis atau tiket atau kuitansi disediakan oleh Perangkat Daerah, kemudian diporporasi oleh Bapenda dihitung dan dibuatkan Berita Acara. Setelah karcis digunakan maka sisa sobekan atau bongkahan karcis tidak boleh digunakan kembali untuk memungut retribusi daerah tetapi dikembalikan ke Bapenda untuk dihitung dan dibuatkan Berita acara juga.
“Tujuan dari kewajiban porporasi terhadap karcis atau tiket atau kuitansi adalah dalam rangka memudahkan pengendalian dan pengawasan retribusi daerah serta untuk kepastian atau keabsahan pembayaran oleh warga atas jasa/pelayanan dari Pemerintah Daerah,” lanjut Rudi.
Rudi Ismanto juga menekankan bahwa Perangkat Daerah/BLUD yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah dan menggunakan karcis atau tiket atau kuitansi tetap dilakukan porporasi oleh Bapenda.
Selain karcis atau tiket atau kuitansi, pemungutan retribusi daerah juga dapat berupa surat tanda setoran dari bank dan struk pembayaran secara elektronik serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola retribusi pada Perangkat Daerah.(MP/Kominfo)