Kawasan Ekonomi Khusus Bisa Langsung Terbitkan Izin Usaha

mediapublik.net- Jakarta

Sejak tahun 2018, pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) sebagai portal terintegrasi penerbitan izin berusaha di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Namun, dengan lahirnya kebijakan ini, ada anggapan bahwa perizinan tertentu, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dikembalikan lagi kepada kementerian terkait. Melalui Instruksi Presiden No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, kewenangan perizinan berusaha didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Diperkuat dengan Peraturan BKPM No. 1/2020, bahwa KEK merupakan salah satu yang memiliki hak akses untuk menggunakan sistem OSS.

“Dengan adanya pelimpahan wewenang ini, memperkuat bahwa perizinan dapat dilakukan oleh langsung administrator KEK,” jelas Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Natalia Ratna Kentjana saat Diskusi Kelompok Terarah Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam Peraturan BKPM tersebut dijelaskan KEK melalui administrator dapat memproses perizinan berusaha yang disampaikan melalui fitur webform atau sistem instansi yang telah terintegrasi dengan OSS. Dengan diperbolehkannya KEK dalam memberikan proses perizinan, maka KEK juga dapat secara langsung melakukan notifikasi terhadap perizinan berusaha.

Notifikasi tersebut meliputi validasi, verifikasi pembayaran, inspeksi, persetujuan, dan penolakan perizinan berusaha. Selain itu, usulan peringatan, pengenaan denda administratif, usulan penghentian sementara kegiatan berusaha, hingga usulan pembekuan dan usulan pencabutan izin usaha juga termasuk ke dalam notifikasi yang harus disampaikan.

Natalia yang juga merupakan Plt. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM ini menjelaskan, pada prinsipnya OSS ini dibentuk sebagai satu portal nasional dalam penerbitan izin berusaha, dimana terdapat satu identitas untuk pengusaha atau perusahaannya dengan satu format izin usaha. “OSS menerbitkan perizinan berdasarkan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yang pemenuhan komitmennya diselesaikan di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait,” ujarnya.

Melalui OSS, validasi data juga lebih mudah lebih dilakukan karena sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem pemerintah pusat, seperti Ditjen AHU Kemenkumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga Ditjen Pajak Kemenkeu. OSS yang  pengelolaannya diserahkan kepada BKPM sejak Januari 2019 juga bertujuan untuk mengatur standardisasi proses bisnis, format izin, dan identitas pelaku usaha serta menginisiasi pembentukan satgas untuk pengawalan proses penerbitan izin berusaha.

Sistem OSS merupakan implementasi percepatan perizinan berusaha yang terdiri dari enam konsep. Pertama, perubahan paradigma birokrasi, dari yang tadinya dianggap sebagai penghambat, maka harus diubah dengan konsep melayani. Kedua, pengawalan penyelesaian perizinan yang dilakukan di semua level pemerintahan sehingga urusan perizinan menjadi lebih cepat. Kemudian, penerapan sistem ceklis, dimana kegiatan berusaha di KEK dan daerah khusus lainnya dapat dilakukan tanpa menunggu kelengkapan perizinan dengan mematuhi asas komitmen tersebut.

Keempat, debirokratisasi melalui data sharing terintegrasi antar-instansi terkait perizinan, sehingga menghilangkan pengulangan pemenuhan persyaratan yang sama. Kelima, reformasi perizinan peraturan berusaha sehingga menjadi lebih cepat, lebih murah karena sistem daring, dan pasti. Terakhir, yang terus berlangsung hingga sekarang adalah penerapan sistem terintegrasi secara elektronik dan daring.

Natalia melanjutkan, terkait dengan pengembangan KEK, saat ini sistem OSS telah memfasilitasi relokasi 17 perusahaan industri dari Tiongkok ke KEK Batang akibat gejolak ekonomi di Tiongkok karena pandemi Covid-19. “Melalui OSS, kita membantu kemudahan perizinan untuk relokasi industri dan tenaga kerja ahli serta juga kemudahan penambahan kegiatan usaha di sektor kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Hasanudin Buana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *