Keberadaan Nikah Siri di Tala Cukup Tinggi, Solusinya adalah Isbat

Kepala Pengadilan Agama Pelaihari Kabupaten Tanah Laut ,  H Mawardi S.Ag, M, Hi

 

mediapublik.net, Pelaihari

Sidang isbat adalah sidang penetapan dalil syar’i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi. Sidang isbat juga bisa dilakukan dengan kedatangan sang penuntut yang meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut.

Kata lain Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Kewenangan Pengadilan Agama (PA) itu tak hanya menangani perkara Cerai saja sebagaimana yang dikenali Masyarakat awam diluar sana.

Selain cerai gugat cerai talak,  kita juga menangani Isbat nikah ( Masyarakat Tala) sebelumnya melakukan nikah Siri dengan isbat maka mereka secara resmi mendapatkan surat nikah dari negara.

Ini dikatakan  Kepala Pengadilan Agama Pelaihari , Tanah Laut (Tala)  H Mawardi, S.Ag, M.Hi pada mediapublik.net di Kantornya Pelaihari, kemarin.

Inilah  masalah besar yang ada di Tala karena rata rata ,  hampir 350 perkara pertahun masuk perkara isbat,  ini adalah masalah bersama. Dengan Kondisi itu alahamdulilah, bersama  Pengadilan Agama,  Kemenag juga Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab. Tala)  untuk menanggulangi maraknya pernikahan siri ini secara bertahap mulai teratasi dengan cara Isbat Nikah.

Karena itu Pemerintah dapat menekan masalah administrasi pernikahan ini , maka untuk isbatitu  kita lakukan dengan cara jemput bola pada desa desa yang aktif aparaturnya mendata berapa orang berapa keluarga yang belum mencatatkan pernikahannya

Dan dalam pencatatan tersebut kami melakukan kegiatan jemput bola  mendatangi desa  langsung kita lakukan dengan format sidang keliling yang anggarannya diambil  dari  Mahkamah Agung, tutur Mawardi.

Kapan waktunya kita melakukan Isbat, biasanya dilakukan Kerjasama dengan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) , dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Pengadilan Agama kita lakukan sidang terpadu , sidang Dimana tempat komunitas banyak ditemui warga yang belum tercata nikahnya.

Kalau pernikahan iitu isbatnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama , penetapan nya langsung dikeluar ditempat Dimana Tim Terpadu tadi melakukan kegiatan sebab disana sudah ada Kepala Urusan Agama (KUA) yang bisa  terbitkan  buku nikah dan Disdukcapil langsung terbitkan  KTP,  KK baru, KIA baru. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun dalam Program Terpadu, tutup Kepala PA Mawardi, S.Ag. (MP/ Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *