Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembelian Lahan Fiktif

mediapublik.net, Banjarmasin

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan bernama Hernadi Wibisono alias HW resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Kantor Kecamatan Simpang Empat.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli dalam gelar perkara di Halaman Kantor Ditrkrimsus Polda Kalsel, Kamis (13/6/2024) menjelaskan, tindak pidana korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.2 jam yang lalu

Pihaknya, kata Kombes Adam Erwindi, sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lalu menetapkan satu tersangka berinisial HW, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu dengan Barang Bukti Rp 1 miliar lebih.

Penetapan tersangkat tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada 11 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa total 22 saksi, termasuk diantaranya Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Ditambahkan AKBP Fadli, Kadis PUPR yang baru menjabat sejak 2 Januari 2023 itu melakukan korupsi dengan cara membeli kembali tanah yang sebenarnya telah dimiliki Pemkab Tanbu dengan menggunakan anggaran PUPR tahun 2023.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembelian tanah pada kantor kecamatan secara fiktif. Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari pada Pemkab Tanah Bumbu sendiri. Akan tetapi dibeli kembali dengan memunculkan produk baru,” jelas AKBP Fadli.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi dalam kasus ini diantaranya sporadik palsu dan duit Rp1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima.

Lebih jauh dikatakan Fadli, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi. Termasuk Bupati Tanbu Zairullah Azhar.

“(Untuk Bupati Tanah Bumbu) sudah diperiksa dan masih dalam tahap pendalaman,” jelas AKBP Fadli.

Akibat perbuatanya, ungkap AKBP Fadli, HW dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di Kabupaten Tanah Bumbu dipanggil dan diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalsel, Rabu (28/2/2024) lalu.

Pasalnya, Unit Tipidkor Ditkrimsus Polda Kalsel sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Tanbu, terutama pada Dinas PUPR.

Dugaan diperkuat dengan kedatangan Kepala Dinas PUPR, Hernadi Wibisono di Dit Krimsus Polda Kalsel.

Ketika itu, Hernadi menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita.Bahkan sebelumnya, Hernadi Wibisono juga telah dimintai keterangan pada minggu pertama November 2023.

Hernadi Wibisono tak berkomentar banyak, lantaran pemeriksaan masih berlanjut kedepannya. “Saya masih tidak dapat berkomentar, takutnya ada yang salah. Tapi semuanya baik-baik saja, saya cuma memenuhi panggilan saja,” ujar Hernadi, dikutip waktu lalu

Saat disinggung terkait pertanyaan dari pihak penyidik, Hernadi Wibisono mengaku, tidak mengetahui secara pasti permasalahannya.

“Saya juga tidak tahu pastinya, karena saya baru lima bulan menjabat. Saya tadi cuma menjawab pertanyaan terkait identitas, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan saja, selebihnya saya juga tidak terlalu paham karena saya masih baru,” ucapnya.

Dari informasi, ada dugaan soal proses pembelian sejumlah bidang tanah yang dilakukan dinas dinilai tak sesuai aturan.

Diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, penyidik juga meminta keterangan Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Bumbu, Ambo Sakka.

Terkait itu pula, Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar tak luput dimintai keterangan pemeriksaan penyidik, kemarin.Dan kemungkinan ada sejumlah pejabat dari instansi lain pula yang sama akan dipanggil.

Pihak Ditkrimsus Polda Kalsel sendiri juga hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kehadiran bupati itu…(Kbr/MP/Ril)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *