Lima Perda Inisiatif DPRD Tala mendekati proses akhir Penetapan

mediapublik.net, Pelaihari

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang sudah digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), waktu lalu sebanyak Lima Raperda yakni 3 Perda inisiatif DPRD : Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Desa wisata.

Sedangkan   2 perda dari Eksekutif yaitu, Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ditambah Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika,Psitropika dan zat adiktif lainnya kini sudah mendekati hasil akhir.

Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, SE saat dikonfirmasi awak mediapublik.net, Selasa (10//5) ketika ingin pulang kerja di loby Gedung Pimpinan DPRD Tala ini mengatakan membernarkan hal tersebut dimana saat ini setelah terkonsultasi dan diturunkan dari Pemprov Kalsel, kini  kami menunggu hasil kordinasi dengan bagian Hukum Pemkab. Tala.

Besok Rabu (11/5)  dikonsultasikan dengan Biro Hukum Kalsel Banjarbaru , setelah itu selesai nanti akan dirapatkan satu kali lagi dengan Kabag. Hukum Pemkab. Tala untuk difinalkan dan disampaikan dalam lembaran daerah untuk dijadikan Perda, ujar Muslimin.

Sementara itu pada tahapan lain ada 4 Perda yang sedang digodok sudah memasuki tahapan akhir tinggal menunggu legitasi Gubernur diantaranya tentang perubahan SOTK, Penyelenggaraan Air Minum.

Selanjutnya untuk menjelaskan manfaat keuntungan dari Perda ini Pemkab. Tala segera mensosialisasikan kemasyarakat seperti Perda Desa Wisata, dan ditindak lanjuti Bupati yang bisa dihubungi ke Desa Desa , desa mana aja yang bisa didaftarkan untuk ditindak lanjuti.

Ditambahkan Amin (sapaan pria berkacamata ini )  manfaat dari Perda ini tentunya  mengandung keuntungan  dimana dari Perda yang sudah ada itu akan ditndak lanjuti oleh Bupati Tala dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) , disinilah tertuang apa yang bisa dilaksanakan dalam realisasi pembangunan, sehingga dengan Perda dan Perbup itu pelaksanaan kegiatan dapat terarah tutupnya. (Zahir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *