LSM Pertanyakan lahan Bangunan RS H Boejasin , diduga Aktanya bermasalah

mediapublik.net, Pelaihari

H. Dony selaku ahli waris pendiri Tanah Laut dan juga ketua LSM JP2B Tala dibuat kaget dengan adanya berita bahwa lahan RSUD H.Boejasin didapat dari Akta yang bermasalah (isi Akta otentik tidak sesuai fakta).

Dugaan akta Pelepasan Hak  Pemalsuan tersebut  jika itu terbukti maka Sertifikat Hak Pakai lahan RSUD H.Boejasin akan batal demi hukum dan apabila sudah batal demi hukum maka Bangunan RSUD H.Boejasin berdiri dilahan yang bermasalah dan bisa terjadi  pembongkaran.

Adanya hal ini harusnya segera pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau Pihak Dewan selaku wakil rakyat memanggil pihak – pihak terkait untuk  duduk bersama mencari solusi  sebelum menjadi masalah besar dan akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat Bupati Sukamta dan Setda mengatakan tidak ada hibah – hibah hal itu sudah menjadi tanda tanya besar bagi  kami selaku kontrol Pemerintah yang tergabung dalam LSM.

Tanda tanya kami adalah : Jika tidak ada hibah kenapa Pihak Rumah sakit bisa membangun RSUD H.Boejasin di lahan tersebut, sementara anggaran pembebasan tidak ada.

Pemerintah jelas mengatur pada Peraturan Pemerintah Tentang pelepasan Hak • Karena adanya Jual Beli.* Karena adanya Waris.• Karena adanya Hibah. • Karena adanya Putusan Pengadilan.

Sementara lahan RSUD H.Boejasin sebelumnya dikuasai oleh Perseroan Terbatas milik swasta PT. Perembee (bukan Perseroan Terbatas Milik Negara seperti PTPN), setelah itu Pihak Rumah Sakit mendirikan bangunan  megah senilai Rp 300 miliar di lahan tersebut, dan kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bupati Sukamta dan Setda tidak mengakui adanya hibah.

Menjadi pertanyaan kami apakah ada Peraturan Pemerintah lainnya tentang pelepasan hak, selain 4 (empat) point di atas..??

Hibah tidak di akui, ganti rugi atau jual beli tidak ada, waris tidak mungkin, Putusan pengadilan juga tidak ada. Peraturan mana sehingga RSUD H.BOEJASIN bisa berdiri di lahan tersebut…??

Mohon ahli hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait hal ini. Jika permasalahan SHGU, SHGB, SHM, itu hanya terkait peruntukan lahan apakah di miliki oleh Perseroan atau Pribadi.

Biasanya jika Perseroan Terbatas ingin memasukkan aset nya agar menjadi aset Perseroan maka mereka rubah lah menjadi SHGB atau SHGU sesuai peruntukan lahan untuk perkebunan atau untuk pemukiman.

Perlu di pahami jika SHGU itu milik PTPN maka itu milik Negara (Perseroan Terbatas Perkebunan Negara), tapi jika SHGU itu milik Perseroan Terbatas Swasta maka milik swasta, dan SHGU milik PTPN sekalipun tidak bisa sewenang – wenang Pemerintah Daerah ingin memiliki nya jika Pemegang Hak SHGU PTPN  tersebut tidak berkenan memberikan.

Kami harap jajaran terkait segera mengundang Pemilik Lahan agar tidak menjadi konflik sosial di masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi Negara, dengan adanya pertemuan maka berarti Pemerintah Daerah dan masyarakat bisa selaras dan tidak sewenang – wenang terhadap masyarakat tutup H.Dony.

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) M Darmin berkomentar dasar dibangunnya Rumah Sakit H Boejasin adalah sah berdasarkan Sertifikat lahan yang dimiliki oleh pemkab. Tanah Laut.

Lahan tersebut diperoleh dari pelepasan hak, dimana setelah lahan tersebut habis masa pakainya Oleh Perusahaan Swasta dan Kembali kenegara maka disitulah daerah memanfaatkannya Kembali , jelas Darmin disampaikannya pada mediapublik.net minggu lalu saat berada dihalaman kantornya di Pelaihari. (MP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *