Luthfi : Wajar Siswa Magang mendapatkan Incentif

mediapublik.net, Banjarmasin

Siswa magang SMK/ SMA yang merupakan program dari sekolah menjadi Model Pendidikan bagi siswa yang akan lulus mengakhiri pendidikannya. Sementara dipihak Institusi Pemerintahan atau Swasta dengan keberadaan siswa magang mereka menjadi terbantu dalam menyelesaikan pekerjaan dikegiatan Intitusi atau swasta.

Dalam pejelasan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.(Kompas.com)

Permenaker nomor 6 disebutkan tentang Gaji magang tidak ada aturannya namun  tentang Uang Saku,  Peserta Magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku, “ tetapi besaran uang sakunya tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

Hanya saja   dalam Permenaker 6 tahun 2020, dapat  mempertimbangkan Transportasi, Uang Makan, dan Insentif,” yang besarannya berdasarkan kebijaksanaan  bergantung pada perusahaan tempat di mana siswa tersebut melaksanakan PKL.

Anggotoa DPRD Ketua Komisi IV bidang Pendidikan & Kesehatan  Kalsel H. Lutfi Saifuddin, S.Sos menyikapi hal tersebut diakuinya sewajarnya lah siswa yang  magang mendapatkan Incentif ketika sudah selesai magang di mana dia berada telah melakukan kegiatannya.

Jika ini dilakukan maka ini akan membantu segenap orang tua yang saat ini masih dalam kondisi ekonomi belum membaik pasca pandemi covid 19, dikatakannya pada mediapublik.net di Banjarmasin kemarin.

Apa dasarnya pemberian incentive tersebut , cukup Pemerintah memberikan Surat Edaran berupa Peraturan Kepala Daerah , sehingga kehadiran Pemerintah dalam menunjang dunia pendidikan akan lebih terasa.

Jujur saja kalau itu tak dilakukan itu sebagai bentuk perbudakan , karena apa ? Sebab mereka sudah bekerja mengeluarkan pikirannya tapi tak mendapatkan pembayaran, padahal ini kewajiban bagi pemerintah dan swasta untuk menerima lamaran magang, jika menolak kalau perlu diberikan sanksi tekan Luthfi. (MP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *