mediapublik.net, Marabahan
Bertempat di Aula Selidah Kantor Bupati Barito Kuala (Batola) di Marabahan dilaksanakan penandatanganan Memory Of Understanding ( MOU), Kerjasama masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Penjabat (Pj) Bupati Batola Mujiyat, S. Sn, M. Pd. dengan Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Senin (27/3).
Dalam kesempatan tersebut digelar pula paparan hasil pendampingan hukum oleh Kajari Batola Eben Neser Silalahi, S yang dihadiri Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. SC, serta para Kepala SKPD dan Camat yang menerima hasil pendampingan hukum dari Kajari Batola.
Eben Neser menyebut tim JPN Kejari Batola paling banyak melakukan pendampingan pada Dinas Pekerjaan Umum Batola.
“Adanya pekerjaan yang tidak rapi maupun kendala teknis item yang tidak terpasang sehingga perlu pendampingan tim JPN, “ungkapnya.
Eben sebut permasalahan juga ditemukan adanya konsultan yang melakukan pengawasan melebihi dua pekerjaan sehingga pengawasan dinilai tidak efektif.
“Sudah kita lakukan teguran agar tidak lebih dari dua pekerjaan dilakukan pengawasan, agar lebih efektif, “ sebutnya.
Tambahnya, terjadi pula penyerahan barang/pekerjaan dari pelaksana kepada satuan kerja/penerima barang yang dituliskan di dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang (PPHO, tetapi tidak dijelaskan secara detail sesuai dengan isi dan pada kontrak pengadaan barang/jasa.
Pj Bupati sampaikan rasa senangnya dengan adanya langkah pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batola. Menurutnya dengan adanya pendampingan ini bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan pendampingan dari Kejari ini, InsyaAllah kita akan terasa nyaman ketika melangkah. Mengingat tentunya kita akan lebih tertib administrasi, “ sebut Pj Bupati.
Pj berharap dengan pendampingan ini ketika ditemukan hal-hal yang perlu dibetulkan bisa di berikan pendampingan dan dibenarkan.
“Ini juga bentuk Chemistry yang baik antara Kejari Batola dan Pemkab Batola yang berujung pada perbaikan tata kelola pemerintahan di Batola, “ ungkap pria alumni ISI Yogyakarta ini. (MP/Bay/Prokopim)